Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 13 Januari hingga 20 Januari 2024. Status ini mengharuskan semua pihak untuk tetap waspada terhadap risiko banjir selama musim hujan.
"Status tanggap darurat bencana banjir sudah ditetapkan sejak tiga hari lalu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan dapur umum dan sebagainya," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Bandung, Senin (15/1).
Dia menyatakan bahwa status tanggap darurat bencana akan diberlakukan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang atau diperpendek tergantung situasi di lapangan. "Penetapan status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dadang.
Menurut dia, penetapan status darurat tersebut merupakan langkah penanganan banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya yang berdampak pada daerah tersebut sejak 11 Januari 2024. "Kita harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat selama status penanganan darurat saat ini," ujarnya.
Dadang menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti penetapan status tanggap darurat tersebut dengan melakukan sejumlah langkah antisipasi terhadap potensi terulangnya bencana banjir di kabupaten tersebut.
"Pasca bencana, kami akan menindaklanjuti dari sektor hulu sampai hilir, tapi saya sangat setuju penanganan tidak parsial tapi komprehensif," katanya.
Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto mengatakan BNPB telah memberikan bantuan sebesar Rp350 juta untuk mendukung penanganan bencana banjir di Kabupaten Bandung.
Ia menambahkan, dana tersebut dapat digunakan untuk penyediaan makanan, pembangunan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK), serta pemenuhan kebutuhan dasar lainnya bagi masyarakat yang terdampak.