Lemigas Gandeng Mitsubishi hingga Shell untuk Kembangkan CCS/CCUS
Lembaga Minyak dan Gas atau Lemigas telah melakukan serangkaian penelitian terkait implementasi Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture and Utilization Storage (CCUS) di Indonesia. Kajian tersebut bekerja sama dengan beberapa pihak mulai dari Pertamina, Mitsubishi, Shell, Total, Japex, ITB serta ada juga lembaga pembiayaan seperti ADB dan World Bank.
"Lemigas dengan kemampuan laboratorium dan para ahli yang dimiliki, telah melakukan berbagai studi terkait CCS/CCUS sejak 2003," ujar Kepala Lemigas, Ariana Soemanto, dikutip dari siaran pers, Senin (12/2).
Dia mengatakan, peningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang ada menjadi hal yang sangat penting untuk mengimplementasikan program CCS dan CCUS.
Peneliti Lemigas, Dandan Damayandri, mengatakan pihaknya juga berperan aktif dalam edukasi perkembangan, regulasi dan keekonomian dalam implementasi CCS/CCUS kepada stakeholder melalui Knowledge Sharing Lemigas Academy.
Dandan mengatakan, terdapat tiga tahap utama dalam implementasi CCS/CCUS, yaitu:
1. Teknologi penangkapan CO2 dari sumbernya
2. Teknologi transportasi CO2 dari sumber ke reservoir
3. Teknologi injeksi dan pengawasan monitoring pasca injeksi CO2.
Dadan mengatakan, minat stakeholder untuk memanfaatkan teknologi pengurangan emisi melalui program CCS dan CCUS terbilang menggembirakan. Hal itu terlihat dari adanya kegiatan CCS/CCUS pada hampir seluruh area migas di Indonesia. Pemerintah juga memberikan insentif berupa carbon tax dan carbon credit.
"Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan di Indonesia antara lain Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, Repsol Sakakemang, BP Tangguh, Pertamina Sukowati, Pusat Karbon Aceh, Pusat Penyimpanan Regional Exxon Mobile Indonesia dan Pertamina Jatibarang," ujarnya.
Selain insentif untuk memberikan kepastian usaha, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS yang mengatur aspek teknik, skenario bisnis, regulasi dan ekonomi.
Payung hukum juga diperkuat dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang didalamnya diatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.