KLHK Dorong Implementasi Nilai Ekonomi Karbon untuk Kurangi Emisi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) demi mencapai target pengurangan emisi melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) lewat lokakarya dan pelatihan (lokalatih). Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan tingginya euforia dan minat masyarakat terhadap Nilai Ekonomi Karbon perlu diimbangi dengan informasi dan kebijakan serta implementasinya dengan baik dan benar oleh para pengampu atau regulator.
“Melalui lokalatih ini, saya berharap kita semua dapat lebih memahami Kebijakan strategis dan operasional penyelenggaraan NEK untuk mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi GRK dalam rangka mendukung pembangunan nasional,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan persnya, Senin (19/2).
Lokalatih yang berlangsung mulai tanggal 19-24 Februari 2024 ini diikuti 98 orang Aparatur Sipil Negara yang berasal dari Eselon I lingkup KLHK. Lokalatih tersebut diisi dengan materi terkait manajerial, teknis dan sosio kultural, berupa teori, diskusi dan menelaah berbagai dokumen terkait NEK.
Menteri Siti juga menyoroti perlunya pengawasan masuknya konsep-konsep implementasi ekonomi karbon yang belum sesuai dengan kebijakan dan standard nasional, yang perlu terlebih dahulu disesuaikan atau kompatibel untuk tetap selaras dengan kepentingan nasional.
Kondisi ini merupakan kesenjangan dan dirasakan oleh entitas publik dan swasta yang membutuhkan informasi, regulasi dan praktik-praktik terbaik di lapangan terkait dengan NEK. Oleh karenanya, komunikasi dan untuk menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan maka perlu memanfaatkan berbagai media.
“Selain itu, kita di KLHK perlu melibatkan semua level ASN untuk berperan aktif dalam berbagai fungsi dan perannya, terutama dalam pelibatan berbagai mitra pemangku kepentingan,” katanya.
Dalam laporannya, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK Ade Palguna Ruteka menyampaikan tujuan lokalatih ini ialah agar peserta dapat menjelaskan, memberikan ilustrasi yang mudah dipahami secara sederhana, memberikan contoh-contoh praktek terbaik, dan mampu menyusun beberapa dokumen yang diperlukan terkait NEK.
Selain itu, setelah selesai mengikuti pelatihan peserta juga diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk memberikan arahan, penjelasan dan operasionalisasi tentang perdagangan karbon, perdagangan karbon luar negeri melalui Kerjasama internasional, dan RBP REDD+. Selain itu, mereka juga mampu memberikan penjelasan mengenai Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI), Peta Jalan NDC, Peta jalan perdagangan karbon, Penyusunan DRAM, Pencatatan dan Pelacakan pada SRN PPI, serta validasi dan verifikasi.