Menteri LH Segel TPS Liar di Depok karena Jadi Lokasi Pembakaran Sampah

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di Limo, Depok, karena adanya pembakaran sampah terbuka (open burning).
Penulis: Djati Waluyo
4/11/2024, 14.38 WIB

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di Limo, Depok. Penutupan TPS tersebut dilakukan karena adanya kegiatan open burning atau pembakaran sampah di tempat terbuka.

"Open burning seperti ini harus selesai," ujar Hanif saat ditemui di Depok, Senin (4/11).

Hanif mengatakan, Kementerian LH akan menyelidiki pihak-pihak yang membuang sampahnya di kawasan TPS Limo Depok. Menurutnya, tumpukan sampah tersebut pasti ada pihak yang memasok atau tidak mungkin hanya berasal dari sampah yang berasal di jalan.

"Ini yang akan kami cek, mereka harus bertanggung jawab. Dirjen Gakum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum) sudah saya minta cek sampai ke hulunya," ujarnya.

Untuk mengusut adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang di TPS tersebut, Hanif  menugaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum untuk menangani rumah sakit yang membuang limbah tersebut. "Kita akan tangkap rumah sakit yang buang limbah B3 itu, dia harus tanggung jawab," ucapnya.

Pembakaran Sampah di Jabodetabek Hasilkan Emisi Setara Karhutla

Riset Waste4Change dan Yayasan Bicara Udara mengatakan pembakaran sampah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama setahun menghasilkan emisi setara dengan pembakaran 108.000 hektare hutan dan lahan di Kalimantan pada 2021.

Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change, Lathifah A. Mashudi, mengatakan riset menunjukkan aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol mencapai 250 gigaton (Gg) per tahun. Aktivitas tersebut menghasilkan emisi karbon mencapai 12.627, 34 Gg/tahun. Ini setara dengan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun.

Lathifah mengatakan pembakaran sampah terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.

“Kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah,” ujar Lathifa.

Lathifa menyebut, pemerintah sebetulnya sudah melarang pembakaran sampah. Namun, masih banyak yang tanpa ragu membakar sampah. Survei juga menyebut 1.432 responden merasakan dampak langsung akibat pembakaran sampah.

Dampak tersebut mulai dari gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.

Menurut Lathifa, beberapa kajian menyatakan bahwa membakar sampah bisa menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan dan menghasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik. satu ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya.

Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah. Polutan ini bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf.

Reporter: Djati Waluyo