60 Persen TPA di Indonesia Tidak Kelola Sampah

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Operator alat berat mengeruk sampah di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Senin (9/12/2024). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada pemerintah daerah yang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka karena telah dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
27/12/2024, 14.39 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), mencatat 60 persen tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia tidak mengelola atau hanya menumpuk sampah.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan sebanyak 306 dari 550 TPA hanya melakukan penumpukan atau penimbunan. Padahal, TPA seharusnya menjadi tempat pemrosesan akhir sampah.

"Itu unit yang ada di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Mereka masih memperlakukan TPA sebagai tempat penimbunan sampah atau bahasa kitanya disebut dengan open dumping," ujar Hanif dikutip dari siaran daring, Jumat (27/12).

Hanif mengatakan, open dumping yang dilakukan oleh mayoritas TPA di Indonesia adalah tindakan yang salah. Pasalnya, kegiatan open dumping telah dilarang sejak terbitnya Undang-Undang (UU) no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di Indonesia.

Untuk itu, Kementerian LH telah memberikan peringatan kepada pengelola dan juga pemerintah daerah atau provinsi yang TPA di wilayahnya masih melakukan kegiatan open dumping.

"Hari ini kami sedang melakukan pengawasan lingkungan terkait dengan 306 pengelola unit TPA yang ada di seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurut Hanif, Kementerian LH akan mengambil langkah tegas kepada pengelola TPA yang tidak memproses sampah sesuai dengan amanat UU no 18 tahun 2008. Dia menargetkan semua TPA wajib memproses sampah pada akhir 2025. 

"Minimal mengelola dengan sanitary landfill, yaitu suatu pengelolaan sampah yang dilakukan dengan kaedah-kaedah lingkungan yang ketat," ucapnya.

Hanif mengatakan, Kementerian LH juga akan mengambil tindakan tegas atau akan mengambil langkah hukum bagi pengelola TPA yang tidak melakukan pengolahan atau hanya menumpuk sampah. Berdasarkan UU 18 tahun 2008, pengelola akhir sampah yang dengan sengaja menimbulkan kerusakan lingkungan karena prosesnya tidak benar dan tidak legal bisa mendapatkan ancaman penjara minimal 4 tahun.

"Namun bila mana kemudian ini terjadi karena ketidakmampuan dan seterusnya masih bisa kemudian mencemarkan lingkungan, maksimal sanksi pidananya 3 tahun," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.

Reporter: Djati Waluyo