KLH Temukan 100 Titik Pembakaran Sampah Terbuka di Jakarta, Jadi Penyebab Polusi

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Ecoton menampilkan sampah plastik impor saat aksi terkait dioksin yang dihasilkan dari pembakaran sampah plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/11/2019).
ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Ecoton menampilkan sampah plastik impor saat aksi terkait dioksin yang dihasilkan dari pembakaran sampah plastik di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/11/2019). .
11/3/2025, 15.54 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi lebih dari 100 titik open burning atau pembakaran sampah secara terbuka di wilayah Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengidentifikasi praktik open burning sebagai salah satu sumber polusi udara di Jakarta sekitarnya, selain emisi dari sektor transportasi dan kegiatan industri.

"Hampir ada mungkin lebih dari seratusan titik open burning paling tidak di Jakarta yang harus kita tangani. Tidak usah ragu-ragu kita tegakkan ada aturan, kita lakukan penegakan hukum dengan setegak-tegaknya," kata Hanif dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa (11/3).

Dia mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan kepolisian maupun Satpol PP untuk segera menyisir open burning yang masih ada," tambahnya.

Tidak hanya di Jakarta, KLH mengidentifikasi praktik open burning di wilayah sekitarnya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah seperti Bekasi dan Karawang.

Dalam kegiatan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto tersebut, dia mengatakan bahwa penindakan itu perlu dilakukan mengingat pembakaran sampah secara terbuka berdampak kepada polusi udara yang pada akhirnya akan berpengaruh dengan kesehatan masyarakat.

Tidak hanya itu, pembakaran sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus juga berkontribusi dalam pencemaran lingkungan. Termasuk pembakaran sampah plastik yang tidak sempurna dapat melepas partikel mikroplastik ke ekosistem, selain juga polutan seperti dioksin yang berpengaruh kepada kesehatan manusia.

Ketentuan larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

KLH sendiri sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah praktik open burning termasuk yang dilakukan oleh tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baru-baru ini Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH sudah memproses hukum pengelola TPA ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat karena mencemari lingkungan dengan praktik penumpukan sampah dan berkontribusi terhadap polusi udara karena membakar secara terbuka.