Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi musim kemarau tahun 2025.
Kepala BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana mengatakan status siaga itu diputuskan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Surat Keputusan Nomor 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.
"Penetapan status siaga darurat berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025 dan dapat diperpanjang apabila karhutla masih terjadi," kata Iqbal, seperti dikutip Antara, di Palembang, Rabu (25/6).
Penetapan status siaga darurat karhutla itu mengacu pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dengan musim kemarau yang terjadi lebih awal atau pada pertengahan Juni.
"Selanjutnya, kami akan menggelar apel kesiapsiagaan bersama seluruh pihak terkait, serta akan bersurat ke pusat untuk permintaan bantuan penanganan karhutla sebanyak empat unit helikopter untuk water bombing dan patroli, termasuk untuk operasi modifikasi cuaca," ujarnya.
Hingga saat ini sudah enam daerah di Sumsel yang menetapkan status siaga darurat karhutla. Keenam daerah itu adalah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Pemetang Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
Adapun daerah yang belum menetapkan status siaga darurat karhutla adalah Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, dan Ogan Ilir.