Indonesia akan Teken Kesepakatan Perdagangan Karbon dengan Verra Awal Oktober

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Foto udara perahu nelayan melintasi di kawasan koservasi mangrove Pantai Tiris, Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (25/8/2025).
26/9/2025, 18.13 WIB

Rencana kerja sama internasional antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Republik Indonesia dan lembaga standardisasi karbon internasional Verra segera terealisasi. 

Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Mutual Recognition Agreement (MRA) yang ditargetkan bisa ditandatangani pada awal Oktober 2025.

Analis Sumber Daya Manusia KLH, Erna Susilawati, mengonfirmasi pembahasan dokumen MRA telah memasuki tahap akhir. Saat ini, kedua pihak tengah menuntaskan proses peninjauan final sebelum penandatanganan.

“Prosesnya sudah menemukan titik temu, tinggal menunggu review akhir dari mereka. Begitu dokumennya sesuai, kita akan jadwalkan MRA segera. Harapannya, awal Oktober sudah bisa terealisasi,” kata Erna kepada Katadata.co.id, Jumat (26/9).

Menurut Erna, proses perumusan MRA membutuhkan waktu karena sifatnya harus saling mengakui dan menyepakati mekanisme bersama. Apalagi, kerja sama ini melibatkan pihak negara dan lembaga privat.

“Karena sifatnya mutual, dokumen MRA disusun bersama. Kami baca draf mereka, mereka baca draf kita, lalu dicari titik temu. Misalnya, bagaimana penyelesaian sengketa diatur, atau mekanisme akreditasi yang bisa diterima kedua belah pihak. Jadi, memang harus ada jalan tengah,” jelasnya.

Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pasar Karbon

Menurut Erna, perdagangan karbon Indonesia akan semakin kuat di pasar internasional dengan adanya MRA ini. Dengan kerja sama ini, Indonesia dan Verra saling mengakui metodologi, mekanisme akreditasi, hingga skema pasar dalam perdagangan karbon.

“Dengan adanya MRA, project proponent di Indonesia bisa menggunakan metodologi yang sudah disepakati bersama. Bahkan, sertifikat pengurangan emisi bisa mendapat joint labeling antara registri nasional (SPE) dan Verra. Artinya, karbon Indonesia bisa dijual baik di pasar Verra maupun di SPE,” ungkap Erna.

Ia menambahkan, kesepakatan ini akan meningkatkan kredibilitas dan akses pasar karbon Indonesia, sekaligus membuka peluang harga yang lebih kompetitif.

“Kalau dulu kita tidak bisa pakai Verra, sekarang setelah ada mutual recognition, pasar karbon Indonesia bisa lebih luas dan harganya juga jauh lebih baik,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah