Emisi Gas Rumah Kaca yang Tak Terbaca

Ajeng Dwita Ayuningtyas
13 Maret 2026, 11:35
emisi, metana, batu bara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Suasana tambang batu bara dari dalam pesawat komersial di kawasan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Senin (8/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Metana (CH4) merupakan gas rumah kaca (GRK) yang 30 kali lipat lebih kuat menyimpan panas di atmosfer, dibandingkan karbon dioksida (CO2). Sebab itu, metana lebih cepat menyebabkan pemanasan global. 

Salah satu penyumbang emisi metana adalah sektor pertambangan batu bara. Emisi metana tambang batu bara Indonesia meningkat signifikan. Mulanya 16 kiloton (kt) pada 2000, menjadi 128 kt pada 2019. 

Namun, lembaga kajian energi global EMBER mengungkapkan, catatan emisi metana dari tambang batu bara yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia itu lebih rendah 6-7 kali dibandingkan sejumlah hasil penelitian independen. 

Data milik pemerintah cukup lemah karena tak didukung transparansi data, penggunaan faktor emisi yang tidak akurat, penggunaan faktor konversi potensi pemanasan global akibat metana versi lama, serta tak menghitung emisi tambang batu bara bawah tanah.

Hal ini juga terungkap dalam riset ‘Peningkatan Transparansi Emisi GRK di Sektor Batu Bara melalui Standar EITI 2023’, yang disusun oleh Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia bersama koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. 

Riset itu menemukan, perusahaan tambang batu bara belum melaporkan data timbulan emisi secara lengkap dan transparan. Laporan seringkali fokus pada emisi CO2 dan tak merekam emisi dari GRK lainnya.

Metana turut luput dari catatan. Merujuk pada laporan EMBER (2024), enam dari sepuluh perusahaan batu bara terbesar di Indonesia belum melaporkan timbulan emisi gas metana. Padahal, metana adalah kontributor utama emisi GRK dari sektor tambang batu bara. 

Salah satu periset, Astrid Meliala, mengatakan setiap aktivitas operasional tambang batu bara menghasilkan berbagai emisi GRK. Karena itu, pelaporan emisi penting dilakukan secara terpisah, termasuk laporan emisi metana.

“Pelaporan emisi juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap dampak iklim dari aktivitas pertambangan,” ucapnya.

Dari aspek ekonomi dan keberlanjutan, laporan ini menjadi pegangan investor dan perbankan untuk melihat sejauh mana komitmen perusahaan untuk mengendalikan emisi. Laporan ini sekaligus membantu pemerintah untuk menentukan target penurunan emisi nasional secara lebih akurat. 

Tak Punya Acuan Data

Data emisi perusahaan yang bisa diakses oleh publik terbatas pada data emiten yang terikat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51 Tahun 2017, melalui Laporan Keberlanjutan yang disetorkan tiap tahun. 

“Kalau kita bicara batu bara, itu ada sekitar sembilan perusahaan batu bara yang sudah emiten publik yang wajib melaporkan Laporan Keberlanjutan,” kata Adzkia Farirahman, salah satu periset.

Jumlah tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai ribuan perusahaan. 

Selain itu, laporan tersebut terbilang belum lengkap, karena tidak mencakup seluruh sumber emisi dan belum menggunakan faktor emisi serta metodologi pelaporan yang seragam. 

“Ada hal-hal teknis yang perlu dilengkapi dan itu memang peran negara, misalnya bagaimana mengkalkulasikan faktor emisi,” ucap Adzkia. Jika standar ini sudah tersedia, perusahaan akan lebih mudah menghitung dan melaporkan emisinya.

Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI)  Gita Mahyarani mengatakan, perusahaan membutuhkan ketersediaan data pendukung dan panduan dari pemerintah, khususnya mengenai faktor emisi untuk dasar konversi perhitungan. 

“Ada beberapa faktor emisi yang sudah tersedia, misalnya untuk listrik atau solar, tapi untuk bahan bakar yang semakin banyak digunakan saat ini, seperti B40, faktor emisi yang tersedia sangat terbatas,” ucap Gita.

Gita turut menjelaskan kesulitan perusahaan tambang batu bara di Indonesia, yang sebagian besar berjenis open pit, dalam melaporkan timbulan emisi metana. Jika merujuk pada Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), kata Gita, perhitungan emisi metana membutuhkan alat khusus dan penambangan ulang agar hasilnya akurat.

“Jadi perhitungannya sangat sulit,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Pedoman Teknis 

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan pedoman teknis inventarisasi GRK sektor mineral dan batu bara. Harapannya, pedoman yang dijadwalkan siap pada 2029 ini bisa membantu pelaporan emisi oleh perusahaan. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna menyatakan, pedoman ini mencakup cara perhitungan emisi metana dari sektor pertambangan. Tapi dirinya tak menampik belum ada tools yang memudahkan pencatatan timbulan metana dari operasi tambang terbuka. 

Meski begitu kata dia, data emisi yang terpapar dengan baik membantu proses evaluasi aktivitas perusahaan. Jika emisi meningkat, perlu ada upaya mitigasi. Sebaliknya, jika emisi cenderung menurun, artinya strategi yang digunakan perusahaan sudah tepat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...