Pelaku Industri Tingkatkan Kapasitas untuk Hadapi Pelaporan Emisi GRK Mulai 2026
Para pelaku industri meningkatkan kapasitas untuk menyambut rencana pemerintah memberlakukan pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor industri pada 2026 sebagai bagian dari aksi mitigasi penurunan emisi nasional. Pelaporan emisi GRK itu akan memanfaatkan platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepala Pusat Industri Hijau (PIH) Apit Pria Nugraha mengatakan, PIH saat ini tengah menyiapkan sistem registri emisi yang nantinya akan dimanfaatkan oleh industri-industri dalam pelaporan emisi GRK. Platform SIINas itu dapat menghitung secara otomatis emisi berdasarkan data aktivitas yang diinput oleh industri.
"Industri cukup memasukkan data aktivitas, sedangkan faktor konversi, asumsi, dan proses perhitungan emisi akan dilakukan secara otomatis melalui SIINas," ujar Analis Pengembangan Infrastruktur PIH Fauzan Arif Darmadi, dalam Capacity Building Manajemen Energi dan Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Industri.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 4-5 November 2025 tersebut diselenggarakan oleh Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian melalui Pusat Industri Hijau (PIH), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acara tersebut juga didukung oleh ViriyaENB.
Sebagai pendukung pelaporan emisi, IIEE memberikan pengantar teknis mengenai pelaporan emisi GRK organisasi berbasis ISO 14064-1:2018. Dalam sesi ini, dibahas langkah-langkah untuk melakukan identifikasi sumber GRK pada operasi industri, monitoring data aktivitas GRK, metodologi perhitungan emisi, serta mekanisme penyusunan laporan yang sesuai standar internasional.
Melalui sesi ini, peserta dari berbagai sektor industri memperoleh pemahaman komprehensif mengenai bagaimana perusahaan dapat menyusun inventarisasi emisi GRK yang akurat dan kredibel.
Pelaporan Energi dan Emisi yang Akurat
Direktur Eksekutif IIEE, Didi Hasan Putra, mengatakan peningkatan kapasitas teknis industri sangat penting agar industri mampu melakukan pelaporan energi dan emisi secara akurat dan konsisten. Selain itu, laporan yang diberikan akan sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional mengenai efisiensi energi dan dekarbonisasi sektor industri.
Kegiatan capacity building yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai subsektor utama, seperti makanan dan minuman, kimia, tekstil, logam, pulp dan kertas, serta asosiasi industri ini disambut dengan antusias oleh para peserta. Selama dua hari, peserta mengikuti rangkaian materi mulai dari kebijakan pelaporan energi dan emisi, tatalaksana SIINas, perhitungan emisi GRK berbasis IPCC, manajemen data energi, hingga praktik pengisian pelaporan energi dan emisi.
Dalam aspek efisiensi energi, hingga saat ini pelaporan konsumsi energi pada sektor industri masih dilakukan melalui platform Pelaporan Online Manajemen Energi (POME) yang dikelola oleh Kementerian ESDM.
Pada hari kedua pelatihan, Endra Deddy Tamtama, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi dari Direktorat Konservasi Energi, menjelaskan urgensi efisiensi energi pada sektor industri dalam mendukung penurunan emisi nasional.
Tim dari Direktorat Konservasi Energi mendemonstrasikan langsung pengisian dan pelaporan energi industri melalui platform POME, sehingga peserta dapat memahami proses pelaporan, pemantauan data energi, serta potensi penghematan energi melalui penerapan sistem manajemen energi seperti yang sudah dimandatkan pula pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025.
Berdasarkan survei yang dilakukan pascakegiatan, para pelaku industrik menilai, pengetahuan dan keterampilan praktis untuk menerapkan kegiatan-kegiatan berkelanjutan menjadi tantangan utama yang dihadapi industri saat ini. Apalagi dengan inisiatif-inisiatif yang semakin banyak, industri kesulitan untuk mengikuti perkembangan isu-isu terkini.
Pelatihan seperti ini dan pendampingan bagi industri menjadi salah satu hal yang menurut mereka dapat memitigasi adanya kesenjangan pengetahuan (knowledge-gap) di industri. Menurut peserta, kegiatan seperti ini bukan hanya bentuk edukasi, tapi juga merupakan kebutuhan riil yang dapat diimplementasikan di industri masing-masing.
Di tengah semakin kuatnya agenda transisi energi nasional, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesiapan sektor industri untuk memenuhi kewajiban pelaporan energi dan emisi secara akurat, konsisten, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
IIEE, PIH Kemenperin, dan Kementerian ESDM berharap penguatan kapasitas ini dapat mempercepat implementasi efisiensi energi, pengelolaan data yang lebih baik, dan peningkatan kepatuhan industri, sehingga sektor industri dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target penurunan emisi Indonesia.