Auriga Nusantara: Penebangan Kayu di Batang Toru Legal, Tapi Merusak Hutan

ANTARA FOTO/Yudi Manar
Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11).
3/12/2025, 17.48 WIB

Auriga Nusantara menyebut meskipun kayu-kayu yang dihasilkan dari ekosistem Batang Toru, Tapanuli Selatan bersifat legal, aktivitas tersebut tidak mempertimbangkan kondisi tutupan hutan. 

Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan investigasi yang dilakukan Auriga Nusantara menunjukkan kayu-kayu yang dihasilkan dari ekosistem Batang Toru, Tapanuli Selatan, berstatus legal. Oleh karena itu, menurutnya kelola pemanfaatan hutan menjadi aspek yang harus ditinjau ulang.

“Jangan sampai legal, tapi merusak,” kata Timer, saat ditemui di Jakarta, pada Rabu (3/12). 

Timer menilai, ada ketidakmampuan pemerintah untuk mendeteksi hal ini. Sementara, aktivitas di Batang Toru sudah terorganisasi. Timer menyebutkan, hasil pantauan Auriga Nusantara memperlihatkan ada peningkatan tiga kali lipat angka deforestasi di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam 10 bulan terakhir. 

Pada 2024, deforestasi di Aceh masih di bawah 10.000 hektare. Lalu angkanya meningkat hingga hampir mencapai 30.000 hektar pada Oktober 2025. 

Sementara, Sumatra Barat yang sebelumnya tak masuk daftar 10 provinsi dengan angka deforestasi tertinggi, saat ini berada di posisi keempat. Angkanya serupa, di sekitar 30.000 hektare deforestasi.

Lalu, angka deforestasi di Sumatra Utara yang semula sekitar 7.000 hektare, melonjak hingga hampir 20.000 hektare. 

“Mudah-mudahan ini menjadi tanda terakhir, bagaimana kita perlu untuk tidak merusak lagi hutan alam kita dan memulihkan daerah yang terlanjur rusak,” tutur Timer.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas