Badan Usaha dan Pemerintah Didesak Pulihkan Lingkungan Sumatra

PLN
YLBHI menilai pemerintah dan badan usaha harus memulihkan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak banjir Sumatra.
26/1/2026, 16.06 WIB

Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagai tindak lanjut atas aktivitas korporasi yang memperparah bencana di wilayah tersebut. Namun, selain mencabut izin perusahaan-perusahaan itu, pemerintah dan badan usaha juga harus memulihkan hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak bencana. 

Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menilai, penyelesaian masalah ini tidak cukup pada penghentian operasional perusahaan. 

Sebanyak 1.201 jiwa melayang, 142 warga lainnya belum ditemukan, dan lebih dari 100 ribu warga kehilangan tempat tinggal. Dari perhitungan lembaga think tank bidang ekonomi CELIOS, kerugian ekonomi masyarakatnya akibat bencana Sumatra mencapai Rp 68,67 triliun per November 2025. Ini dihitung dari kerusakan rumah dan infrastruktur publik, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta lenyapnya lahan pertanian tersapu banjir dan longsor. 

“Pencabutan izin menjadi langkah awal, tapi tanggung jawab pidana dan perdata harus berlanjut,” kata Edy kepada Katadata. 

Selaras dengan hal itu, Guru Besar IPB University Dodik Nurrochmat pun menuntut hal yang sama. Selain menuntut ganti rugi, perusahaan juga harus didesak untuk memulihkan lingkungan.

Ganti rugi yang nilai maksimalnya sebesar aset perusahaan ini akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara. “PNBP itu tidak ada kewajiban digunakan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Didik, dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesian Center for Environmental Law, pada Senin (26/1). 

Sanksi Berlaku bagi Pemberi Izin

Menurut Edy, sanksi perdata maupun pidana tidak cukup hanya ditujukan kepada perusahaan. Pasalnya, mereka beroperasi berdasarkan izin yang diberikan. Oleh karena itu, pihak yang memberikan izin juga harus ikut bertanggung jawab.

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.991 hektare. Sisanya, bergerak atas izin di sektor pertambangan, perkebunan, energi, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. 

Seperti para badan usaha, kata Edy, pemerintah juga harus bertanggung jawab dan ikut memulihkan keadaan. Ini dilakukan baik dari aspek perdata maupun pidana. 

“Karena (pemerintah) memberikan izin padahal tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan, dengan prinsip-prinsip ekologis,” ujarnya. 

Edy juga menyoroti praktik bolak-balik pemberian izin kepada sejumlah perusahaan. Di Aceh, tiga perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto, sudah pernah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022 lalu. 

Perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya kembali mendapatkan izin operasional pada 2023. Padahal, perusahaan yang sudah pernah dicabut izinnya menunjukkan adanya ‘kecacatan’ dan tidak berhak mendapatkan izin lagi.

Pemberian izin ini seharusnya menjadi wadah kontrol bagi pemerintah. Sayangnya, pemberian izin seringkali hanya dijadikan bahan negosiasi, hingga memunculkan praktik mengambil untung lebih dari pihak tertentu.

“Korupsi perizinan dan suap, bahkan mengarah pada praktik pemerasan terhadap korporasi, begitu pun kepada pejabat,” ujar Edy. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas