Penutupan Open Dumping: Sampah Luber di Bali, Alarm Peringatan untuk Daerah Lain

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/agr
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali memarkir kendaraan pengangkut sampah saat aksi simpatik di kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar, Bali, Kamis (16/4/2026). Aksi dipicu pembatasan TPA Suwung terkait kebijakan pengakhiran sistem open dumping alias pembuangan terbuka.
21/4/2026, 12.59 WIB

Setelah tarik-ulur panjang, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya membatasi pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, Bali, pada 1 April. Kebijakan ini berujung pada aksi masyarakat membuang sampah secara sembarangan atau membakarnya. Sebab, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) maupun Tempat Pemrosesan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dilaporkan penuh. 

Pembatasan tersebut terkait dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengakhiri sistem open dumping alias penumpukan sampah di tanah pada TPA di seluruh Indonesia mulai Agustus. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan agar TPA dengan sistem ini harus ditutup paling lama lima tahun setelah aturan ditetapkan. Artinya, pelaksanaan amanat ini sudah terlambat selama 13 tahun. 

Pakar di Center for Sustainability Studies Universitas Harkat Negeri Fazlur Rahman Hassan memperingatkan bahwa situasi serupa berisiko terjadi di daerah lain bila pemerintah daerah tak memiliki rencana matang saat TPA open dumping ditutup. Dia menekankan perlunya manajemen krisis untuk mengantisipasi dan merespons potensi masalah.  

“Andalkan pemerintah daerahnya, beri arahan mau ke mana,” ujar Fazlur saat ditemui di Jakarta, pada Senin (20/4).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq TPA sempat mengungkapkan bahwa TPA open dumping setidaknya harus diubah menjadi controlling landfill, diawali dengan penutupan area dengan tanah atau geotekstil.

Namun, berdasarakan berbagai informasi yang berkembang, TPA Sawung tampaknya akan ditutup dan fungsinya akan digantikan TPST-TPST yang tengah ditingkatkan kapasitasnya. 

Kantor Gubernur Bali Digeruduk Truk Sampah

Pembatasan pembuangan sampah organik di TPA Suwung telah menggerakkan warga dalam Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) untuk melakukan aksi damai dengan mengepung kantor Gubernur Bali menggunakan ratusan truk sampah, pada Kamis (16/4).

Mengutip Antara, Forum SSB menuntut tiga hal: meminta TPA Suwung tetap beroperasi tanpa pembatasan hingga fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar berjalan, meminta Presiden Prabowo turun langsung mengatasi sampah Bali, serta mengancam mogok massal pengangkutan sampah jika tuntutan tak terpenuhi. 

Sehari setelahnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, sampah organik diizinkan masuk ke TPA Suwung dua kali dalam sepekan sampai TPST siap digunakan. 

“Kami memperhitungkan dengan cermat bahwa kita masih memerlukan ruang tertentu di Suwung untuk menaruh organik, ini hanya untuk sisa dari sarana yang belum sempat kita bangun sampai nanti di akhir Juni atau Juli,” ucap Hanif, dikutip dari Antara.

Pemda Disarankan Bentuk Tim Profesional Urus Sampah

CEO Waste4Change M. Bijaksana Junerosano menyarankan agar pemerintah daerah Bali membentuk tim luar biasa atau tim profesional khusus untuk menyelesaikan masalah sampah dengan cepat.

“Rekrut profesional yang jago banget mengatasi sampah, suruh kerja segala macam. Itu senetral mungkin ya, tidak berpihak kepada perusahaan atau politik,” ujar Sano. 

Tak hanya Bali, menurut dia, seluruh daerah yang ingin mengentaskan masalah sampah harus memiliki tim profesional dan membentuk pusat layanan dan konsultasi terkait pengelolaan sampah atau waste crisis center.

Secara khusus, Bali dinilai membutuhkan solusi pemilahan sampah yang maksimal. Keberadaan sawah dan peternakan di wilayah itu menciptakan peluang pemanfaatan sampah menjadi kompos.

Sedangkan sampah yang tak terolah, bisa ditangani dengan metode lainnya seperti pengolahan sampah menjadi produk bahan bakar dengan teknologi refuse derived fuel (RDF) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.