Sengkarut PLTSa Makassar, Ini Aturan Lahan untuk Proyek Sampah Jadi Listrik

GERAM PLTSa
Peta lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar yang berdekatan dengan permukiman penduduk.
19/6/2026, 19.05 WIB

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tamalanrea, Makassar, terus menuai protes dari warga dan pegiat lingkungan, karena lokasi yang berhimpitan dengan permukiman. Namun, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, proyek belum berlanjut bukan karena masalah lokasi.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Melda Mardalina menjelaskan bahwa penggunaan lahan tersebut oleh PLTSa sesuai dengan ketentuan tata ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Dari pengecekan data, lokasi sudah benar, di kawasan industri,” ujar Melda kepada Katadata, pada Jumat (19/6). 

Dia menerangkan, sesuai aturan, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lahan bisa memanfaatkan area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sudah tersedia, pengembangan area TPA, dan/atau lahan baru. Sedangkan syarat lokasi, antara lain harus sesuai ketentuan tata ruang dalam RTRW lokal, dan memiliki jarak lebih dari 200 meter dari pemukiman. 

Melda lalu mempertanyakan keberadaan pemukiman di kawasan industri Tamalanrea. "Kenapa ada perumahan di kawasan industri?" kata dia. Saat ditanya soal kapan penetapan kawasan industri terjadi, sebelum atau sesuadah pemukimaan bersiri, dia mengaku tidak tahu karena informasi tersebut berada di daerah.

Yang jelas, proyek tersebut belum mendapatkan lampu hijau untuk berlanjut bukan karena persoalan lokasi. “Sampai saat ini KLH belum mengeluarkan penetapan terkait proyek PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) Makassar, masalah utamanya bukan lahan,” ucap Melda. 

Problemnya adalah proyek ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Teknologi Ramah Lingkungan. Sedangkan aturan itu telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Keputusan melanjutkan atau tidak proyek itu, tergantung pada komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan pengembang. Dia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat.

“Beri pemahaman kepada masyarakat, bahwa yang akan dibangun adalah pengolahan sampah ramah lingkungan, sampah yang akan masuk juga sampah yang sudah terpilah dengan SOP sangat ketat,” ujarnya. 

Menurut dia, pengembang sebetulnya pernah melakukan sosialisasi sekaligus mengajak masyarakat ke lokasi PLTSa di Cina, tempat pengembang membangun teknologi tersebut. “Dan masyarakat sudah tidak menolak,” kata dia. 

Aturan PLTSa (Kementerian Lingkungan Hidup)

Sebelumnya, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa alias Geram PLTSa meminta pemerintah tidak memproses dulu izin proyek dan mendesak pembukaan sederet dokumen kepada publik.

Dokumen yang dimaksud yaitu studi kelayakan, Analisis Mengenai Dokumen Lingkungan (Amdal) PLTSa, kajian risiko kesehatan masyarakat, detil kemampuan alat pendeteksi emisi pada cerobong PLTSa, skema pengelolaan abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash), serta dasar pemilihan lokasi proyek.  

Masyarakat mengkhawatirkan dampak lingkungan dan kesehatan dari fasilitas tersebut. “Area perencanaan pembangunan PLTSa berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga, bahkan pada beberapa titik hanya dipisahkan oleh pagar atau tembok pembatas,” kata Geram PLTSa melalui keterangan tertulis kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Peta PLTSa Makassar (GERAM PLTSa)
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas