Kebakaran TPA Jatiwaringin, Alarm Bahaya Pengelolaan Sampah di Era Panas
Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status darurat atas kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), kebakaran ini menunjukkan bagaimana tata kelola sampah yang buruk dan krisis iklim jadi kombo yang berbahaya.
Akumulasi gas metana (CH4) dari pembusukan sampah organik pada sistem pembuangan terbuka (open dumping) seperti di TPA Jatiwaringin menciptakan kondisi yang sangat mudah terbakar. Cuaca panas akibat krisis iklim semakin meningkatkan risiko kebakaran di TPA semacam ini.
Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional Wahyu Eka Styawan mengatakan, selama gas metana terus diproduksi dari praktik open dumping dan penumpukan sampah organik bersama sampah lain, kebakaran serupa akan terus berulang.
"Ini keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah," kata Wahyu dalam keterangan resmi, Kamis (2/7).
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menambah panjang daftar tragedi pengelolaan sampah di Indonesia yang terkait open dumping. Walhi mencatat kebakaran seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin bukan yang pertama.
Pada 2023, kebakaran serupa terjadi di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung, TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, dan TPA Suwung, Denpasar. Menurut Walhi, rangkaian kebakaran tersebut berdampak pada sekitar 13.000 warga.
"Situasi ini kembali memperlihatkan kegagalan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penghentian praktik open dumping sejak 2013," ujarnya.
Praktik open dumping juga menjadi penyebab berbagai bencana di lokasi pembuangan sampah, seperti longsor sampah di TPA Cipayung dan TPST Bantargebang. Juga, pencemaran tanah, air, dan udara.
Seperti disinggung Wahyu, Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebetulnya sudah mengamanatkan 2013 sebagai batas akhir praktik open dumping, namun amanat tersebut dianggurkan. Akibatnya, mayoritas tempat pembuangan sampah di Indonesia beroperasi dengan metode ini.
Baru di tahun lalu, di tengah krisis sampah nasional yang semakin parah, Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Menteri Hanif Faisal Nurofiq mengeluarkan ultimatum batas waktu untuk pemerintah daerah menghentikan praktik tersebut.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), TPA Jatiwaringin telah ditutup sejak Mei 2025 karena masih menerapkan sistem open dumping. Penutupan dilakukan setelah sampah terus menumpuk tanpa pengelolaan memadai dan memicu kebakaran berulang.
KLH juga menemukan pencemaran logam berat di hulu Kali Cirarab yang melebihi baku mutu. Pencemaran itu diduga berasal dari air lindi yang tidak dikelola dengan baik di TPA Jatiwaringin, serta salah satu pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sekitarnya.
Sebelum menutup TPA tersebut, KLH telah memberikan peringatan kepada pemerintah daerah dan pengelola pada Maret 2025 agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Karena tidak ada perbaikan yang signifikan, operasional TPA akhirnya dihentikan.
Sebagai gambaran, TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366-2.700 ton sampah per hari, atau setara 498.500-985.500 ton per tahun. Jumlah itu pun baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Tak Cukup Dipadamkan dengan Air
Menurut Wahyu, kebakaran di TPA Jatiwaringin tidak bisa diatasi hanya dengan penyiraman air, baik dari darat maupun udara. "Air tidak mampu menjangkau titik panas di dalam gunungan sampah yang terus memproduksi gas dan api dari bawah permukaan," kata dia.
Dia menyarankan penanganan dilakukan dengan menimbun timbunan sampah menggunakan tanah untuk memutus pasokan oksigen sekaligus menekan pelepasan gas metana.
Dalam jangka panjang, pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta pengolahan sampah organik dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah pembentukan gas metana. Tanpa upaya tersebut, TPA akan terus menjadi tempat akumulasi risiko yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana.
Walhi juga menilai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) belum menyentuh akar persoalan. Sebab, fasilitas tersebut tidak menghentikan pembentukan gas metana dari timbunan sampah yang terus bertambah.
"Kebakaran di TPA Jatiwaringin adalah pengingat bahwa selama akar masalah di hulu tidak diselesaikan, negara akan terus berhadapan dengan bencana yang sama, dan warga akan terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya," ujar Wahyu.