KLH Segel 57 Entitas Usaha Imbas Karhutla, Didominasi Perkebunan Kelapa Sawit

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
30/9/2026, 10.49 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 entitas perusahaan di Sumatra dan Kalimantan, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). KLH memverifikasi, 57 perusahaan menyumbang sekitar 34,6 ribu area terbakar, dengan 95% berada di perkebunan kelapa sawit.

“Berdasarkan hasil analisis kami, 95% lokasi yang terbakar adalah kebun sawit dan hampir 5% adalah kebun tebu,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, dalam Konferensi Pers pada Selasa (28/9) sore.

Ardy lalu menyampaikan, entitas perusahaan itu tersebar di beberapa provinsi. Paling banyak berada di Kalimantan Barat dengan 19 entitas perusahaan dan di Sumatra Selatan dengan 12 entitas perusahaan yang telah disegel. 

Sementara itu, sisanya berada di Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. 

Dari total perusahaan tersebut, kebakaran berulang bahkan terjadi di 17 perusahaan di antaranya. Ardy lalu menuturkan, KLH akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap seluruh perusahaan yang kedapatan melanggar.

“Kami akan menggunakan tiga instrumen hukum sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” ujar dia. 

Bareskrim Polri Dalami Unsur Pidana Kasus Karhutla

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari KLH maupun lembaga terkait seperti Kementerian Kehutanan untuk mendalami unsur pidananya. 

Berdasarkan data per Senin (28/9) Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menangani 245 laporan polisi terkait penegakan hukum karhutla secara perorangan. Total luas area yang terbakar dari jumlah laporan tersebut mencapai 5,1 ribu hektare.

“Serta telah ditetapkan 196 tersangka,” ucap Irhamni.

Bersamaan dengan itu, Bareskrim Polri telah menangani 96 laporan polisi dari perkara pertanggungjawaban korporasi, dengan luas area terbakar mencapai 25,3 ribu hektare.

“Dalam rekapitulasi ini, masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” ujar dia. 

Dia mengatakan pelaku perorangan ditetapkan apabila kebakaran terjadi di wilayah milik individu hingga menyebabkan kebakaran di tempat lain. Adapun penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan apabila terjadi kesengajaan maupun kelalaian. Termasuk, ketika korporasi meminta individu untuk membakar lahan.

“Tentunya pertanggungjawaban korporasi, dengan sengaja berarti. Kalau kelalaian artinya seharusnya dia menyiapkan sarana prasarana, pasukan pemadam, dan sebagainya, tapi itu tidak disiapkan,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas