Polri Umumkan 20 Korporasi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan, Ini Tanggapan Walhi

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/kye
Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/10/2026).
29/10/2026, 18.30 WIB

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengumumkan 20 perusahaan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan empat perusahaan di antaranya berstatus penanaman modal asing (PMA). Meski dinilai sebagai langkah yang baik, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberi sejumlah catatan. 

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Umi Ma’rufah mengatakan langkah baik ini perlu diteruskan hingga mencapai jawaban siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kejahatan para korporasi tersebut. 

“Apakah pertanggungjawaban hanya berhenti pada individu di tingkat operasional, atau juga menyasar pimpinan korporasi dan pemilik manfaat akhir yang mengambil keuntungan dari aktivitas perusahaan?” kata Umi kepada Katadata, pada Kamis (29/10).

Sebelumnya, Walhi juga telah mengirimkan laporan berisi daftar 372 perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran di wilayah konsesinya. Laporan yang telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto itu memerinci setiap nama perusahaan, grup afiliasi, jenis perizinan, lokasi area kerja, serta lokasi dan waktu titik panas ditemukan di konsesi tersebut. 

Namun, Walhi kesulitan untuk mengidentifikasi 20 perusahaan yang diumumkan Polri karena pengumuman itu tidak menyertakan informasi lainnya. 

“Karena informasi yang disampaikan hanya berupa inisial, tanpa disertai keterangan lain, seperti lokasi operasional maupun afiliasi grup usahanya,” ujar dia. 

Umi menyayangkan hal ini, sebab keterbukaan informasi penting untuk memastikan transparansi penegakan hukum, menelusuri hubungan kepemilikan korporasi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

20 Perusahaan Tersangka dan akan Terus Bertambah

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sisanya merupakan perusahaan dalam negeri. 

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10). 

Polri menetapkan tersangka korporasi setelah melakukan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga saat ini, Bareskrim Polri bersama kepolisian daerah telah menangani 104 laporan polisi terkait karhutla yang mencakup lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 89 laporan masih dalam proses penyidikan, tiga laporan telah memasuki tahap pertama pelimpahan berkas perkara kepada jaksa, lima laporan berstatus P-19 atau memerlukan kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa, satu laporan masih dalam penyelidikan, dan enam laporan dihentikan penyelidikannya.

Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. Sejumlah indikator digunakan kepolisian untuk menentukan rekomendasi sanksi bagi perusahaan, antara lain kebakaran berulang, sumber api yang berasal dari wilayah konsesi, ketidakcukupan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, serta luas lahan terbakar melebihi 500 hektare.

Kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran mencakup penyediaan menara pemantau api dan kamera pengawas, embung air, peralatan pemadam, personel pemadam kebakaran, dokumen perizinan, serta anggaran penanggulangan kebakaran yang memadai.

Perusahaan juga wajib memiliki rencana pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa membakar serta menyelenggarakan pelatihan penanggulangan karhutla secara berkala.

“Dari aturan-aturan yang tadi kami sampaikan, maka terhadap kebakaran hutan dan lahan kami melakukan olah TKP, kemudian melakukan penyelidikan, dan selanjutnya meningkatkan ke penyidikan, dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Asep.

Terhadap korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.

“Di dalam pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan. Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah 3 miliar rupiah paling tinggi Rp15 miliar,” kata Asep.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas