Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Feed In Tariff untuk Pembangkit EBT

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, teknisi melakukan perawatan instalasi panel listrik tenaga surya di Hotel Wujil, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2016). Pemerintah akan menerbitkan Perpres terkait harga beli dari pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).
27/12/2019, 18.10 WIB

Arifin yakin kebijakan tersebut tidak akan merugikan investor. "Dulu feed in tariff buat semuanya, sehingga tidak berjalan, biayanya mahal dijual murah," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah menjamin PLN tidak merugi dengan penetapan tarif  yang baru. Sebab, penetapan tarif bakal memperhitungkan depresasi.

"Supaya ke depan beban PLN tidak terlalu berat, jangan dipukul rata semua, padahal biayanya sudah turun, kan ada depresiasi," kata Arifin.

Dalam RUPTL 2019-2028, pemerintah menargetkan bauran pembangkit listrik EBT sebesar 11,4% pada 2019 dan akan meningkat menjadi 23,2% pada 2028. Adapun produksi listrik EBT dunia pada 2000 sebesar 2.850.585,2 GWH dan meningkat menjadi 6.190.947,8 GWH pada 2017. Sedangkan kapasitas terpasang energi EBT mencapai 753.949,5 MW pada 2000 kemudian meningkat menjadi 2.356.346,4 MW pada 2018.

(Baca: Kadin Sebut Potensi Energi Terbarukan Capai 431 GW, Pemanfaatan Minim)

Halaman: