Pemerintah Diusulkan Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

YOUTUBE
Ilustrasi. Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) mengusulkan adanya badan pengelola yang bertanggung jawab mengelola sumber energi baru terbarukan secara independen.
17/9/2020, 15.50 WIB

Selain itu, tugas BPET juga dapat mengelola proses EBT untuk menggantikan energi fosil secara bertahap. Lalu, badan ini juga dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta memberi dukungan kebijakan regulasi, menyiapkan konsep pendanaan rendah karbon, dan implementasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). "Kami menyarankan, perlu dibentuk badan pelakasana EBT," ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Rudy Mas'ud pun mendukung usulan tersebut agar terimplementasi dengan baik. Apalagi target bauran bersih sebesar 23% di tahun 2025 cukup berat, lantaran selama ini masalah keekonomian harga terus menjadi tantangan. "Perlu dibuat semacam SKK Migas untuk EBT. Kalau tidak patuh, paling tidak kami bisa memberikan isntruksi," ujarnya.

Perpres Harga Listrik EBT

Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi baru terbarukan oleh PLN. Beleid ini ditujukan agar investasi di sektor EBT lebih bergairah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pandemi Covid-19 telah berimbas pada permintaan sektor energi khususnya bahan bakar fosil. Karena itu, sumber energi terbarukan sangat tepat untuk dikembangkan di tengah kondisi saat ini.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total potensi EBT di Indonesia mencapai 417,8 gigawatt (GW). Namun, hingga saat ini total pemanfaatanya baru mencapai 10,4 GW atau 2,5%. "Kita bisa memanfaatkan EBT dan mengurangi energi fosil, meski tidak semua bisa dihapus," ujar Arifin.

Proses penyusunan Perpres EBT diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat ini. Dalam draf aturan itu, salah satu insentif yang diberikan pemerintah yakni terkait penggantian biaya eksplorasi bagi pelaku usaha di sektor panas bumi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan