Pemerintah berencana menurunkan target pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN periode 2021-2030 menjadi 2.395 Megawatt (MW). Sementara dalam RUPTL 2019-2028 yang masih berlaku saat ini, targetnya mencapai 4.607 MW.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Priyandaru Effendi mengatakan RUPTL ini telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan energi hijau. Selain itu juga mengakomodasi penurunan demand yang terjadi karena kondisi pandemi Covid-19.
"API memohon apabila kondisi membaik, pemerintah bisa memaksimalkan lagi target panas bumi di dalam RUPTL yang setiap tahunnya ditinjau ulang," kata Priyandaru kepada Katadata.co.id, Selasa (22/6).
Menurutnya tujuan target bauran energi yakni untuk keberlanjutan dan mampu mereduksi emisi. Setiap jenis energi tidak saling berkompetisi, tapi saling melengkapi. Makanya, setiap jenis energi mempunyai target pencapaiannya masing-masing.
Pemerintah telah menginstruksikan tidak ada lagi pembangunan pembangkit batu bara baru setelah 2025. Artinya sumber energi non-fosil yang menggantikannya harus andal. Panas bumi bisa dijadikan energi utama menggantikan peran batu bara.
"Menurut saya dalam menargetkan bauran energi mesti diperhatikan juga faktor kapasitas dan keandalannya, jangan hanya kapasitas terpasang," ujarnya.
Berdasarkan paparan Kementerian ESDM kepada DPR, target penambahan kapasitas PLTP di RUPTL kali ini, angkanya malah berkurang. Rincian penambahan kapasitas PLTP tahun 2021 sebesar 136 MW dan 2022 bertambah 108 MW, pada 2023 bertambah 190 MW, di tahun 2024 bertambah 131 MW.
Kemudian di tahun 2025 bertambah sebesar 676 MW, 2026 bertambah sebesar 235 MW, 2027 sebesar 233 MW, 2028 bertambah sebesar 370 MW, 2029 sebesar 314 MW dan di tahun 2030 sebesar 3 MW.
Sementara dalam RUPTL 2019-2028 yang masih berlaku saat ini jumlahnya lebih besar. Tercatat penambahan kapasitas PLTP dalam RUPTL tersebut direncanakan dapat mencapai 4.607 MW.
Dengan rincian tahun 2019 sebesar 190 MW, 2020 sebesar 151 MW, 2021 sebesar 147 MW, 2022 sebesar 455 MW, 2023 sebesar 245 MW. Kemudian di tahun 2024 sebesar 415 MW, 2025 sebesar 2.759 MW, 2026 sebesar 45 MW, 2027 145 MW, dan 2028 bertambah sebesar 55 MW.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pembahasan draft RUPTL 2021-2030 belum final. Namun untuk penambahan kapasitas PLTP sudah ditetapkan angkanya.
"Sekarang belum final angkanya, tapi di angka 2.400 MW tambahan kapasitasnya," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (21/6).