Pertamina Minta Tambahan Insentif Rp 110/Liter Untuk Biodiesel B35

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah truk tangki antre mengisi ulang BBM untuk didistribusikan ke daerah, di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/1/2020).
7/2/2023, 19.33 WIB

PT Pertamina (Persero) mengajukan insentif tambahan sebesar Rp 110 per liter untuk pelaksanaan mandatori biodiesel B35 yang mulai berjalan sejak Februari 2023.

Tambahan insentif ini untuk menekan beban pembangunan infrastruktur tambahan seperti pengadaan tempat penyimpanan hingga pipa penyalur. Selain itu, alokasi insentif juga ditujukan untuk menutup biaya pencampuran atau blending kilang.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan bahwa infrastruktur kilang milik Pertamina hanya mampu mengolah campuran biodiesel dari fatty acid methyl ester atau FAME minyak kelapa sawit maksimum 30% ke dalam komposisi BBM solar. Di sisi lain, B35 berimplikasi pada peningkatan FAME sebesar 1,4 juta kiloliter (kl).

"Ketika ditambah menjadi B35 dan B40 tentu kami memerlukan tambahan penyimpanan, lalu pipanya juga diperbesar. Artinya ada infrastruktur tambahan yang harus kami bangun," kata Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (7/2).

Nicke menambahkan, sejauh ini Pertamina belum mendapatkan insentif dari implementasi biosolar, terutama pada pelaksanaan program B30 dan B35. Insentif pada program biodiesel hanya diterima oleh para pengusaha FAME ketika terdapat selisih harga antara harga FAME dan solar.

Adapun selisih harga tersebut dilunasi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Pertamina membeli FAME itu seharga maksimum harga solar. "Kami perlu insentif baru karena yang eksisting kami belum mendapatkan apapun," kata Nicke.

Program mandatori B35 mulai diterapkan secara bertahap mulai awal tahun ini. Tahap pertama telah berjalan sejak Februari di empat wilayah operasi Pertamina.

Empat wilayah tersebut yakni wilayah I Sumatera Bagian Utara, wilayah II Sumatera Bagian Selatan, wilayah VIII Maluku, Maluku Utara, Papua, dan sebagaian wilayah V Bali dan Nusa Tenggara.

Selanjutnya, periode kedua atau perluasan akan dijalankan mulai Agustus di wilayah III Jawa Bagian Barat, wilayah IV Jawa Tengah, wilayah VII Sulawesi Selatan serta sebagian wilayah V Jawa Timur dan Madura. Selisih waktu enam bulan ini ditujukan untuk melakukan penyesuaian infrastruktur.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu