Trik Pemerintah Agar Rice Cooker Gratis Tidak Diperjualbelikan

ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.
Pekerja menata alat masak nasi listrik atau rice cooker yang dijual di salah satu tokoh di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/10/2023). Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan membagikan sebanyak 500 ribu unit rice cooker gratis kepada masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi rumah tangga. Program tersebut bertujuan untuk mengurangi impor elpiji yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi perkapita, s
24/10/2023, 06.05 WIB

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan distribusi program rice cooker gratis dapat berlangsung November 2023. Pemerintah mengimbau agar rice cooker gratis tersebut tidak dijual lagi oleh penerima bantuan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana, mengatakan pemerintah akan menetapkan sejumlah syarat bagi perusahaan atau produsen yang memasok rice cooker tersebut. Syarat tersebut yaitu memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memproduksi rice cooker berukuran 1,8 liter sampai 2,2 liter.

Selain itu, perusahaan harus melengkapi rice cooker gratis tersebut dengan stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”. Dengan demikian, rice cooker gratis akan sulit diperjualbelikan baik oleh penerima maupun oknum lain. 

"Stikernya yang tidak mudah luntur, dan tidak mudah dilepas,” ujar Dadan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (23/10).  

Dia mengatakan, sebanyak 500 ribu unit rice cooker gratis ditargetkan rampung didistribusikan ke seluruh Indonesia hingga akhir Desember 2023. Pemerintah tengah memverifikasi data penerima hibah yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. 

Dadan mengatakan data penerima rice cooker gratis tersebut berasal dari pemerintah daerah.

"Pengadaan juga dilakukan sekarang, di akhir bulan ini harapannya mudah-mudahan seluruh proses selesai,” ujar Dadan saat ditemui awak media di Kantor ESDM, (23/10). 

Menurut dia, proses pengadaan rice cooker menggunakan sistem lelang cepat melalui E-Katalog. Namun, dia tidak bisa menyebutkan perusahaan mana saja yang sudah mengikuti lelang tersebut. Pasalnya, basis pemilihan pemasok rice cooker gratis berdasarkan dari spesifikasi dan harga. 

Siapa yang Menerima Rice Cooker Gratis?

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, resmi mengeluarkan aturan terkait program bantuan alat masak nasi atau rice cooker untuk tiap rumah tangga secara gratis. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga. 

Pembagian rice cooker gratis tersebut dilakukan guna mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri. Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatan energi bersih di sektor transportasi. Saat ini, pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatan energi bersih untuk industri rumah tangga.

Adapun syarat rumah tangga yang dapat menerima rice cooker gratis sebagai berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 V
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA  yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari

2. Rumah tangga  yang tidak memiliki AML