Revisi Permen PLTS Atap Belum Rampung, ESDM Masih Hitung Dampak ke PLN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pemerintah masih dampak dari pemasangan pembangkit hijau tersebut terhadap kelangsungan bisnis PLN.
“Revisi Permen PLTS Atap saat ini posisinya masih di Kementerian ESDM. Jadi kami sedang kaji lagi terutama menghitung dampak terhadap PLN, perihal pengurangan penerimaan, dampaknya nanti kalau ada sisi penambahan subsidi, jadi dihitung ulang,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10).
Dia mengatakan, PLN dapat menerima 100% kapasitas PLTS atap yang dipasang oleh masyarakat atau industri. Hal tersebut, menurut dia, dapat membuat PLN mengalami kelebihan pasokan listrik.
Meski masih digodok, Dadan memastikan proses revisi Permen ESDM PLTS Atap tersebut tidak akan memakan waktu yang cukup lama lantaran mekanisme aturan mainnya sudah disepakati oleh stakeholder terkait.
“Tidak akan lama, tinggal memastikan angka perhitungannya saja,” ujarnya.
Revisi PLTS Atap akan Kerek Bauran EBT
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, hasil revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap akan mengerek bauran energi baru terbarukan (EBT) atau energi bersih secara signifikan.
Arifin mengatakan bahwa revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi keinginan masyarakat dan meminimalisasi dampak bagi PLN. Revisi itu juga membahas poin penting yang menjadi topik bahasan ESDM dan PLN, yakni mengenai rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS atap.
Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.
"Revisi sedang dalam proses, intinya adalah keinginan masyarakat untuk bisa memasang PLTS atap dan juga menekan dampaknya kepada PLN," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (19/5).
Kapasitas instalasi yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tak berlaku sepanjang masih tersedia kuota. Meski batasan kapasitas instalasi daya PLTS telah dihapus, para konsumen akan diberikan kuota maksimal berupa batasan kapasitas per pelanggan.
"Jadi ini akan menambah cepat bauran dan mendorong permintaan PLTS sehingga ikut mendorong industri pendukungnya. Kalau ada permintaan, pasti lahir industri yang mendukung," ujar Arifin.
Konsep kuota dibagi menjadi tiga tingkat berupa kuota sistem, sub sistem dan kuota tingkat klaster dengan satuan megawatt (MW). Besaran kuota tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk selanjutnya dijalankan oleh PLN selaku badan usaha. Alokasi kuota PLTS atap akan disalurkan secara paralel.