Pemerintah berencana akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia guna mencapai target nol emisi bersih atau net zero emission (NZE) pada 2060. Namun, sebelum membangun PLTN, pemerintah disarankan membentuk badan nuklir seperti Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah harus menyiapkan sejumlah kebijakan sebelum membangun PLTN. Salah satunya adalah keberadaan kelembagaan seperti NEPIO yang sangat penting dalam pengembangan energi nuklir.
“Jadi pemerintah harus benar-benar membuat lembaga tersebut, jangan hanya wacana saja. Pasalnya, NEPIO akan berperan dalam memastikan dari aspek keselamatan,” ujar Fabby kepada Katadata.co.id, Selasa (7/11).
Fabby mengatakan, kebijakan kedua yakni pemerintah harus mempunyai kriteria yang jelas mengenai teknologi PLTN yang ingin dikembangkan, dengan memperhatikan parameter dari teknologinya dan paling tidak harus terbukti aman.
“Katanya teknologi yang digunakan itu Small Modular Reactor (SMR), saya kira kita semua harus hati-hati memperhatikan parameter dari teknologinya. Paling tidak harus terbukti andal, aman, dan harganya kompetitif tidak membebani pemerintah dan keuangan negara,” kata dia.
Selain itu, dalam pembangunan PLTN di Indonesia, pemerintah juga harus memastikan ada transparansi dari sisi pemberian izin dan transparansi dalam perhitungan ekonomi, termasuk potensi risiko keuangan yang harus ditanggung oleh pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).
“Jadi terlepas dari apapun, pemerintah harus memastikan adanya transparansi, jadi semuanya harus jelas,” ujarnya.
Selaras dengan hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia membutuhkan tambahan kebijakan untuk pengembangan dan pembangunan infrastruktur PLTN.
“Kementerian ESDM sedang mencoba untuk bisa membuat beberapa kebijakan terkait dengan mekanisme pemanfaatan energi listrik dari pembangkit listrik tenaga nuklir," ujar Arifin dalam media briefing di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/11).
Arifin mengatakan, pihaknya saat ini menpersiapkan hal-hal terkait proses perizinan untuk pembangunan PLTN di Indonesia. Selain itu, Kementerian ESDM juga memastikan bahwa teknologi dari PLTN tersebut aman karena banyak masyarakat yang masih khawatir dengan pemanfaatan nuklir sebagai pembangkit listrik. “PLTN itu adalah energi baru yang selama ini banyak masyarakat masih khawatir dengan pemanfaatannya,” kata Arifin.
Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha menyebutkan, terdapat beberapa syarat untuk mengembangkan nuklir. Syarat tersebut adalah:
1. Harus ada pembentukan badan pengawas khusus
2. Pengembangannya berdasarkan keputusan nasional
3. Teknologinya harus teruji
Dia mengatakan, PLTN tidak dapat terbangun dalam skala apapun jika semua syarat itu tidak terpenuhi. “Kami minta Indonesia tidak dijadikan ajang percobaan,” ujarnya.