Pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) ditunda hingga Pemilu selesai. Namun demikian, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembahasan RUU EBET tetap akan dituntaskan setelah Pemilu berlangsung dan ditargetkan disahkan tahun ini.
Mulyanto mengatakan, penundaan tersebut disebabkan masa sidang yang sempit saat menjelang pemilu. Apalagi pemerintah masih belum solid terkait masalah tingkat komponen dalam negri (TKDN).
Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian masih tetap konsisiten menjalankan persyaratan TKDN untuk pembangkit listrik EBET sebesar 40%. Di sisi lain, Kementerian ESDM ingin fleksibilitas dalam penerapan syarat TKDN.
"Nanti, setelah Pemilu kita bahas lagi. Semoga dapat segera disahkan," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/2).
Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah meninjau penerapan konten lokal atau TKDN. Ketentuan TKDN memiliki niat baik untuk mendorong industri dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan untuk proyek-proyek energi baru dan terbarukan.
Namun, saat ini kapasitas industri dalam negeri masih belum mampu memenuhi spesifikasi dari komponen-komponen yang dibutuhkan dalam proyek-proyek tersebut.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET dijelaskan badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia dan teknologi dalam negeri.
Selain itu, TKDN mencakup bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait energi baru dan energi terbarukan.
Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvestasi di sektor energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.
Hal ini bertujuan demi meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.