Pembahasan RUU EBET Molor Lagi karena Pemilu, Kapan Disahkan?

Arief Kamaludin|KATADATA
Alat berat di area Power House proyek PLTA Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/4).
2/2/2024, 16.32 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) ditunda hingga Pemilu selesai. Namun demikian, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pembahasan RUU EBET tetap akan dituntaskan setelah Pemilu berlangsung dan ditargetkan disahkan tahun ini.

Mulyanto mengatakan, penundaan tersebut disebabkan masa sidang yang sempit saat menjelang pemilu. Apalagi pemerintah masih belum solid terkait masalah tingkat komponen dalam negri (TKDN). 

Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian masih tetap konsisiten  menjalankan persyaratan TKDN untuk pembangkit listrik EBET sebesar 40%. Di sisi lain, Kementerian ESDM ingin fleksibilitas dalam penerapan syarat TKDN. 

"Nanti, setelah Pemilu kita bahas lagi. Semoga dapat segera disahkan," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/2).

Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah meninjau penerapan konten lokal atau TKDN. Ketentuan TKDN memiliki niat baik untuk mendorong industri dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan untuk proyek-proyek energi baru dan terbarukan.

Namun, saat ini kapasitas industri dalam negeri masih belum mampu memenuhi spesifikasi dari komponen-komponen yang dibutuhkan dalam proyek-proyek tersebut.

Halaman: