Proyek pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 memasuki babak baru. Pemerintah sedang menunggu Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) rampung untuk menjalankan rencana pensiun dini PLTU tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan PLN, PT Cirebon Electric Power (CEP), dan Indonesia Investment Authority (INA) telah menandatangani perjanjian kerangka kerja tidak mengikat untuk pensiun dini PLTU Cirebon 1 tahun lalu.
Saat ini, Kementerian ESDM sedang bergerak cepat menyelesaikan RUKN sebagai payung hukum pensiun dini PLTU. RUKN tersebut juga akan menjadi acuan dalam proyek pensiun dini PLTU.
“Pensiun dini PLTU ada urutannya, kita lagi berproses agar RUKN selesai dulu,” kata Jisman saat ditemui Seminar Tantangan Industri Bioenergi, Jakarta, Selasa (27/2).
Jisman tidak dapat memastikan kapan RUKN rampung. Namun, ia berharap RUKN selesai secepatnya.
Selain RUKN, pensiun dini PLTU Cirebon 1 masih menyesuaikan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2024-2033. Akan tetapi, RUPTL bisa digarap jika RUKN rampung.
Untuk diketahui, RUKN memiliki perencanaan yang lebih panjang dibandingkan RUPTL. Nantinya RUKN akan mengakomodasi target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060.
Jisman mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan proyek transmisi Jawa-Sumatera untuk mendukung pensiun PLTU Cirebon. Pemerintah berharap PLN segera melakukan lelang proyek transmisi Jawa-Sumatera.
“Harus di clear di RUPTL dan itu prosesnya panjang, ada lelang dan segala macam,” ucapnya.
Jisman mengatakan proyek tersebut direncanakan akan beroperasi atau COD di tahun 2029 mendatang. Artinya pembangkit listrik dari Jawa-Bali ini bisa dialirkan ke seluruh tempat di Sumatera ini tanpa kecuali.
Sehingga, ketika nanti sudah pembangkit listrik energi terbarukan atau renewable energy (RNE) yang dibangun di Sumatera bisqdikirimkan ke Jawa.
“Ini gunakan interkoneksi, termasuk supergrid kita dorong,” ujar dia.