ESDM: Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Usai Pemilu, Tunggu Undangan DPR

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Mela Syaharani
29/2/2024, 12.04 WIB

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan dilanjutkan usai pemilu.

“Mungkin akan segera dilanjutkan setelah rame-rame ini (pemilu), akan dilanjutkan,” kata Jisman saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (29/2).

Jisman mengatakan Kementerian ESDM masih menanti undangan dari DPR untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU EBET. “Kami menunggu undangan dari DPR. Saat ini belum ada undangan,” ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai pembahasan power wheeling dalam RUU EBT, Jisman enggan berkomentar. “Nanti ya,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menargetkan RUU EBT dapat rampung pada tahun ini. Beleid ini penting untuk mendorong pembiayaan proyek EBT di dalam negeri.

Melalui RUU EBT, menurut Eddy, subsidi energi yang selama ini terbatas pada energi fosil seperti pertalite, LPG tiga kilogram, dan solar diharapkan mulai juga dapat diberikan untuk EBT.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani