ESDM: Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Usai Pemilu, Tunggu Undangan DPR

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Mela Syaharani
29/2/2024, 12.04 WIB

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan dilanjutkan usai pemilu.

“Mungkin akan segera dilanjutkan setelah rame-rame ini (pemilu), akan dilanjutkan,” kata Jisman saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (29/2).

Jisman mengatakan Kementerian ESDM masih menanti undangan dari DPR untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU EBET. “Kami menunggu undangan dari DPR. Saat ini belum ada undangan,” ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya mengenai pembahasan power wheeling dalam RUU EBT, Jisman enggan berkomentar. “Nanti ya,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menargetkan RUU EBT dapat rampung pada tahun ini. Beleid ini penting untuk mendorong pembiayaan proyek EBT di dalam negeri.

Melalui RUU EBT, menurut Eddy, subsidi energi yang selama ini terbatas pada energi fosil seperti pertalite, LPG tiga kilogram, dan solar diharapkan mulai juga dapat diberikan untuk EBT.

"Daripada memberikan subsidi untuk energi karbon, lebih baik kita subsidi EBT karena bisa mengurangi dampak impor dan defisit bisa dihemat," ujar Eddy usai Bloomberg Capital Connect, Selasa (30/1).

Meski demikian, menurut Eddy, tujuan utama RUU EBT adalah mekanisme subsidi EBT yang menunjukkan keberpihakan pada proyek EBT di dalam negeri bukan untuk menghapus subsidi energi fosil. Eddy menjelaskan tantangan utama proyek EBT di dalam negeri adalah tarif EBT yang tinggi lantaran investasi awal yang besar.

Selain itu, menurut dia, RUU EBT dapat memperpanjang jangka waktu perjanjian jual beli dalam pembangkit EBT. "Harus ada mekanisme untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah ke EBT supaya proyek-proyek EBT di dalam negeri bisa berjalan, karena kendalanya selalu tarif," ujarnya.

Senada dengan Jisman, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya masih menunggu DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan. Dadan mengatakan, Kementerian ESDM dan DPR RI memutuskan untuk kembali membahas draf RUU EBET di tingkat panja setelah rapat kerja pada November 2023.

Namun, hal itu belum terlaksana karena DPR menunda pembahasan RUU EBET hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung. Dadan berharap bulan depan ada perkembangan pembahasan RUU EBET dari DPR RI .

"Sejak raker November, seingat saya keputusannya itu dikembalikan ke panja. Desember itu sudah sibuk sampai sekarang,” kata Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2).

Reporter: Mela Syaharani