PT PLN (Persero) memaparkan draf revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2024-2033 menjadi lebih hijau atau keberlanjutan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan , pembahasan RUU EBT terkendala akibat sikap pemerintah yang lambat dalam menyediakan materi Daftar Inventarisasi Masalah.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) dapat membatasi pendanaan transisi energi di Indonesia.
Keberadaan Undang-undang Energi Baru Terbarukan diharapkan dapat memperbaiki aspek tata kelola dan memperkuat kelembagaan di dalam pengembangan energi hijau.
Pembahasan skema power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan menemui pro kontra. DPR mendukung skema ini karena dapat mendorong pengembangan EBT di Indonesia.