Pemerintah tengah mengkaji pengenaan pajak karbon untuk masyarakat umum pengguna kendaraan berbahan bakar minyak atau BBM. Jika kebijakan ini jadi diterapkan, maka pajak kendaraan berpotensi naik.
Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ellen Setiadi mengatakan, pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP peta jalan pajak karbon.
Pada tahap awal, pajak karbon diusulkan untuk diterapkan ke subsektor pembangkit listrik. "Fase kedua akan ditambah dengan pengenaan terhadap pembelian bahan bakar fosil untuk sektor transportasi," ujar Ellen dalam webinar bertajuk ‘Perdagangan dan Bursa Karbon 2024’ di Jakarta, Selasa (23/7).
Akan tetapi, Ellen tidak memerinci periode penerapan pajak karbon maupun metode misalnya, dikenakan ketika masyarakat membeli BBM di SPBU atau lewat pajak kendaraan tahunan. Kebijakan ini juga masih dibahas, sehingga dapat berubah.
Pengenaan pajak karbon ke kedua sektor tersebut diharapkan mencapai 71% dari total emisi sektor energi, dengan rincian 48% dari pembangkit listrik dan 23% dari konsumsi BBM.
Jumlah tersebut setara 39% dari total emisi keseluruhan sektor industri di Indonesia.