Direktur eksekutif Center of Energy Security (CESS), Ali Ahmudi, melihat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 11 tahun 2024 berpotensi mendorong angka bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
"Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 tentang adanya relaksasi TKDN sebenarnya terbit dengan salah satu tujuannya untuk mendobrak kelambanan perkembangan EBT di sektor ketenagalistrikan, khususnya PLTS," ujar Ali saat dikonfirmasi Katadata, Rabu (14/8).
Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan tersebut berlaku efektif mulai 31 Juli 2024.
Ali mengatakan, peraturan tersebut juga memberikan kepastian hukum dan membuka ruang lebih lebar kepada pengusaha untuk terjun ke industri ketenagalistrikan berbasis EBT, khususnya PLTS.
"Jika dijalankan secara konsisten sesuai tujuannya, maka terbuka peluang adanya peningkatan bauran EBT di Indonesia, khususnya PLTS," ujarnya.
Menurutnya, dampak lanjutan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dengan adanya peraturan tersebut adalah kemudahan akses terhadap teknologi dan material EBT. Dengan demikian, mereka lebih familiar dan peduli terhadap proses transisi energi terutama di sektor ketenagalistrikan.
"Masyarakat juga punya peluang ikut berkontribusi dalam peningkatan bauran energi nasional melalui pemanfaatan PLTS yang lebih murah dan mudah dikembangkan," ucapnya.
Relaksasi TKDN PLTS
Pada pasal 11 Peraturan Menteri ESDM no 11 tahun 2024, dinyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan relaksasi TKDN bagi proyek pembangunan PLTS yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Selain itu, proyek PLTS tersebut direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pemberian relaksasi tersebut dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, dengan ketentuan:
a. Daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
b. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri; dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri, yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.
c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.