Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi di Indonesia sebesar Rp 950 miliar sejak 2015 sampai dengan 2024. Bonus produksi panas bumi berperan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat utamanya yang berada di sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi.

Bonus Produksi Panas Bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi, dan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

 Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiyani Dewi, mengatakan bonus tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur bagi masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

"Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan," ujar Eniya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

Eniya mengatakan, beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi di antaranya dari lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat. Wilayah lainnya yaitu lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatera Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.

Eniya meminta badan usaha pengembang panas bumi  memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul seperti isu ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi. Dengan demikian, dana bonus produksi panas bumi bisa dimanfaatkan secara optimal.

Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana. Selain itu, badan usaha harus memastikan komunikasi yang baik dan transparan sehingga dapat meminimalisir potensi konflik sosial dan menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

"Pengelolaan bonus produksi ini harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat," ujarnya.

Eniya mengatakan, panas bumi merupakan salah satu batu pijakan untuk mencapai swasembada energi yang memainkan peranan penting bagi Indonesia mewujudkan ketahanan energi nasional.

"Oleh karenanya perlu didukung oleh semua pihak, terutama dari Pemerintah Daerah yang langsung mengelola wilayahnya," ujarnya.

Reporter: Djati Waluyo