Profil NSHE: Pengembang PLTA Batang Toru yang Izinnya Dicabut Prabowo

Dok. PLN Nusantara Energi
PLTA Batang Toru
21/1/2026, 15.38 WIB

Pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga Provinsi terdampak bencana di Sumatera. PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) termasuk yang terkena pencabutan izin.  

NSHE adalah produsen listrik swasta, pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru (PLTA Batang Toru) yang berlokasi di Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Berdiri pada 2008, NSHE merupakan perusahaan patungan antara PLN dengan mitra asing antara lain BUMN Tiongkok SDIC Power Holdings yang memegang saham melalui jalur tidak langsung.

Secara rinci, pemegang saham NSHE yaitu Dharma Hydro Nusantara (52,82%), PLN Nusantara Renewables (25%) dan Fareast Green Energy (22,18%). Anak usaha SDIC Power Holdings, Jaderock Investment Singapore, adalah pemegang saham mayoritas Fareast. Dan Fareast, melalui Asia Ecoenergy Development, dilaporkan memiliki saham Dharma Hydro Nusantara.

Nilai investasi proyek PLTA Batang Toru mencapai US$1,67 miliar atau sekitar Rp28 triliun dan dijadwalkan beroperasi pada 2026. Ini digadang-gadang akan menjadi pembangkit listrik tenaga air terbesar di Sumatra, dengan kapasitas 510 megawatt.

“PLTA ini mendukung sistem beban puncak Indonesia sebesar 15% dan memanfaatkan potensi daerah aliran sungai untuk menghasilkan listrik yang ramah lingkungan dan dapat diandalkan,” demikian penjelasan dalam profil Linkedin perusahaan dikutip Rabu (21/1).

Pembangunan PLTA Batang Toru sudah dimulai sejak 10 tahun lalu, tepatnya setelah konsorsium meneken kontrak Perjanjian Pembelian Daya (PPA) dengan PLN pada 21 Desember 2015.

Proyek seluas 122 hektare ini dibangun di atas Area Penggunaan Lain (APL), sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. APL adalah area non-hutan yang dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Area APL ini adalah bagian dari ekosistem Batang Toru yang secara keseluruhan memiliki luas 163.000 hektare. Di dalam area ini, selain APL, juga terdapat hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi.

PLTA Batang Toru dan Protes Lama soal Dampak Lingkungan

Meski berlabel pembangkit energi terbarukan yang rendah emisi, sejumlah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menuai penolakan dari pegiat lingkungan karena dinilai membawa dampak ekologis yang signifikan. Pembangunan PLTA Batang Toru pun tak luput dari kritik. Proyek strategis nasional ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang lebih besar dibanding manfaat pengurangan emisinya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sudah sejak lama mengingatkan bahwa proyek PLTA Batang Toru berisiko mengancam keselamatan warga, merusak kelestarian lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan satwa liar di salah satu ekosistem hutan hujan tersisa di Sumatra.

“Lebih dari 100.000 jiwa bergantung pada jasa lingkungan yang disediakan hutan Batang Toru, mulai dari pengaturan siklus air dan iklim, hingga menjaga stabilitas dan kesuburan tanah,” tulis WALHI dalam pernyataan tertulis 2018 silam.

WALHI juga mencatat, hampir seluruh sisa hutan alam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru berada dalam satu kesatuan ekosistem, sehingga kerusakan pada satu bagian berpotensi memicu dampak berantai ke wilayah lain.

Di wilayah hilir Sungai Batang Toru, risiko sosial-ekologis dinilai tak kalah besar. Masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani terancam kehilangan sumber penghidupan, dengan lebih dari 1.200 hektare lahan pertanian produktif di hilir Sungai Toru berpotensi terdampak akibat perubahan ekosistem yang dipicu pembangunan proyek tersebut. 

Kronologi Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Presiden Prabowo resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pencabutan dilakukan seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1). 

Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasinya terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).  

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.