Draf Perpres EBT Atur Pembangkit Hibrida, Transisi Energi atau Celah Baru Fosil?
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Namun draf aturan tersebut menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi pengembangan pembangkit listrik tenaga hibrida (PLT hibrida) yang berpotensi memperpanjang penggunaan energi fosil.
Direktur Program Transformasi Sistem Energi for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan definisi PLT hibrida dalam draf Perpres tersebut tergolong luas.
"Di draf (terakhir yang saya baca) PLT hibrida itu memungkinkan penggabungan pembangkit listrik energi terbarukan dengan energi terbarukan lainnya bahkan juga dengan energi tak terbarukan yang penting tersinkronisasi di satu titik sambung jaringan," ujarnya kepada Katadata, Rabu (11/3).
Pada bab soal harga pembelian energi listrik oleh PLN, kata Deon, PLT hibrida diposisikan sama dengan aneka pembangkit energi terbarukan seperti pembangkit tenaga air, surya, angin, dan laut.
Menurut dia, pengaturan tersebut memperluas konsep PLT hibrida dibandingkan rencana sebelumnya. Pada akhir tahun lalu, Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025 tentang PLT hibrida pada jaringan skala kecil untuk mendukung pasokan listrik di pulau kecil dan daerah terisolasi.
Dalam aturan tersebut, kombinasi sumber listrik dibatasi pada penggabungan pembangkit energi terbarukan dengan energi terbarukan lainnya, energi baru, sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system atau BESS), dan/atau pembangkit energi tak terbarukan yang telah lebih dulu beroperasi.
Lebih lanjut, tertulis juga dalam aturan tersebut bahwa pembangkit energi tak terbarukan yang telah beroperasi yang dimaksud yakni pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) atau pembangkit lainnya yang menggunakan solar. Artinya, aturan itu bertujuan memayungi program PLN untuk mentrasformasi pembangkit listrik tenaga diesel di daerah terpencil yang mahal ke pembangkit energi terbarukan alias didieselisasi.
Definisi PLT Hibrida yang luas dalam draf Perpres dikhawatirkan menjadi celah bagi pembangunan baru pembangkit-pembangkit energi tak terbarukan alias energi fosil dengan label PLT hibrida. "Bisa saja pengertian di bawahnya nanti, oh berarti nanti ada lagi energi tak terbarukan yang tujuannya malah mungkin bukan sistem kecil, tapi malah untuk PLN (skala besar)," ujar Deon.
PLTU Hibrida dalam RUPTL
Meski revisi Perpres belum terbit, menurut Deon, PLT hibrida skala besar sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) milik PLN. Selain pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang sudah direncanakan sebelumnya, Deon menemukan adanya perencanaan baru PLTU mulut tambang yang dikombinasikan dengan tenaga surya.
Padahal, pembangunan PLTU baru sudah dilarang. Sedangkan revisi Perpres yang membuka jalan bagi PLT hibrida belum terbit. "Sudah direncanakan dalam RUPTL tapi aturan yang membolehkan belum ada," ujarnya.
Menurut Deon, ini mengisyaratkan alur legal yang tidak runut: PLT hibrida sudah dipertimbangkan dalam perencanaan sistem listrik nasional, meski kerangka regulasinya masih dalam proses penyusunan.