E20 Butuh Jutaan Hektare Lahan, Para Aktivis Beberkan Logika Sesat Pemerintah

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Pengunjuk rasa dari Solidaritas Merauke membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi di depan gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Mereka menolak deforestasi untuk melindungi tanah adat di kawasan hutan Papua Selatan.
24/9/2026, 15.38 WIB

Sederet lembaga pegiat lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Transisi Bersih kembali memberondong pemerintah dengan kritikan tajam terkait rencana penggunaan jutaan hektare lahan untuk perkebunan demi proyek bioetanol: BBM dengan campuran etanol 20 persen atau E20 pada 2029.  

Koalisi Transisi Bersih menilai hal ini memperlihatkan logika sesat pemerintah dalam membangun agenda transisi energi. "Saban kali kebutuhan energi bertambah, negara kembali mencari tanah untuk dikorbankan. Padahal, tiap jengkal tanah memiliki fungsi ekologis, menopang penghidupan, dan merupakan ruang hidup masyarakat," demikian dikutip dari siaran pers, Kamis (24/9).

Kritikan ini disampaikan merespons pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tentang kebutuhan 1-2 juta hektare lahan untuk ditanami tebu, singkong, dan jagung -- bahan baku bioetanol. Pemerintah disebut akan melakukan konsolidasi lahan untuk mendukung target tersebut.

Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mempertanyakan kebijaksanaan pemerintah yang bicara soal rencana eksploitasi lahan saat ratusan ribu hektare lahan terbakar dan masyarakatnya jadi korban. "Jangan jadikan krisis karhutla saat ini sebagai bahan bakar transisi energi E20,” ujarnya. 

Ekspansi Lahan Masif di Bumi Cendrawasih

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Refki Saputra mengingatkan bahwa Papua, khususnya Papua Selatan, dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi lokasi untuk berbagai agenda pembangunan dan pemenuhan aneka kebutuhan nasional, termasuk pangan dan energi. 

Situasi ini menyebabkan ekspansi penggunaan lahan skala besar. Catatan Greenpeace, hampir 2,7 hektare alokasi lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional (KSPEAN) ditetapkan di Papua Selatan. Sebanyak 637.420 hektare di antaranya dialokasikan untuk 10 perusahaan konsesi perkebunan tebu. Angka ini melebihi luas tanam tebu nasional tahun 2024, yakni 502,8 ribu hektare.

Kini, kebutuhan energi kembali menghadirkan tuntutan serupa, jutaan hektare untuk bahan baku bioetanol. Terlebih, pemerintah menyebut Papua sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan bahan baku bioetanol.

“Papua bukan lumbung lahan dan energi untuk menyelesaikan setiap kebutuhan nasional. Papua adalah rumah bagi masyarakat adat, hutan, rawa, sungai, sumber pangan, dan ekosistem yang memiliki fungsi ekologis jauh melampaui nilai komoditasnya,” ujar Refki.

Risiko Biofuel Jadi Bisnis Ekstraksi Baru yang Habisi Hutan

Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Tsabit Khairul Auni mewanti-wanti bahwa pengembangan energi berbasis lahan perlu belajar dari pengalaman ekspansi komoditas sebelumnya.

Dia menjelaskan, ekspansi perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Energi (HTE) telah menunjukkan bahwa agenda pembangunan berbasis lahan dapat meningkatkan tekanan terhadap hutan apabila tidak didukung tata kelola ruang yang kuat.

FWI mencatat, luas perkebunan kelapa sawit telah mencapai sekitar 17,3 juta hektare, dengan pembukaan lahan sawit pada periode 2021-2024 berkontribusi terhadap 225.461 hektare konversi hutan alam.

“Selain itu, pengembangan HTE sebagai bagian dari agenda transisi energi juga menunjukkan risiko terhadap hutan alam, dengan deforestasi pada konsesi HTE tercatat mencapai sekitar 41.707 hektare pada periode 2022-2024”, ujar Tsabit.

Pengalaman tersebut, menurut Tsabit, menjadi pembelajaran bahwa transisi energi tidak boleh mengulang pola lama yang menjadikan kawasan hutan sebagai ruang ekspansi komoditas. Artinya, pengembangan bioetanol harus memastikan perlindungan hutan alam, keterbukaan lokasi pengembangan, serta mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial setiap bentang alam agar agenda energi tidak menciptakan tekanan baru terhadap hutan Indonesia.

Koalisi menekankan, pengembangan biofuel tidak boleh menjadi versi baru dari ekstraksi berbasis lahan di mana kebutuhan energi nasional dipenuhi dengan memperluas perkebunan bahan baku, sementara biaya ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat di wilayah produksi.

Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa tidak ada pembangunan yang mengorbankan hutan alam, gambut, wilayah adat, sumber pangan, dan sumber air masyarakat, serta memastikan adanya persetujuan yang bermakna dari masyarakat terdampak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.