COP31 Jadi Momentum Indonesia Buktikan Keseriusan Program 100 GWp
Konferensi Tingkat Tinggi Iklim PBB atau COP31 yang akan berlangsung di Turki pada November 2026 bisa menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp. Namun, Indonesia membutuhkan regulasi dan peta jalan yang jelas untuk mewujudkan program tersebut.
Dwiki Mahendra, Policy Strategist Cerah, mengatakan tanpa perbaikan tata kelola, pembiayaan, dan keadilan, komitmen 100 GWp berisiko terhenti menjadi sekadar narasi panggung global tanpa dampak nyata di dalam negeri. Perbaikan ini juga mencakup keseriusan pemerintah untuk menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru, serta menyetop operasional PLTU eksisting yang tidak efisien.
"Tanpa adanya keseriusan tersebut, ambisi 100 GWp surya akan sulit tercapai karena sulit bersaing dengan energi fosil yang selama ini mendapatkan banyak insentif yang menjadikan harganya murah," ujar Dwiki, di Jakarta.
Karena itu, komitmen terhadap program 100 GWp PLTS perlu bergerak menuju implementasi dan pembiayaan yang nyata. Tanpa perbaikan tata Kelola dan eksekusi yang terukur, Dwiki menilai target 100 GWp berisiko menjadi ambisi tanpa fondasi
"Namun jika dikelola dengan serius, program ini dapat menjadi katalis bagi percepatan energi terbarukan, pengurangan subsidi, dan transisi yang adil bagi masyarakat dan pekerja," kata Dwiki.
Biaya Pendanaan Proyek Hijau di RI Masih Mahal
Meutya Yustika, Research and Engagement Lead Indonesia Energy Transition, Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), mengatakan mahalnya biaya pendanaan menjadi salah satu hambatan utama Indonesia menarik investasi di sektor energi bersih. Jika dibandingkan dengan negara maju dan negara di kawasan ASEAN, biaya pendanaan di Indonesia masih lebih mahal.
"Pemerintah perlu mengurangi risiko investasi di sektor energi terbarukan dengan memberikan jaminan terutama untuk Program 100 GWp," ujar Meutya.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan kepastian pada investor dengan melakukan reformasi regulasi. Meutya menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan perlu dipercepat. Selain itu, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait 100 GWp, merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, dan merevisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 dengan memasukkan detail proyek yang ada dalam target 100 GWp.
“Tanpa adanya peta jalan dan pemetaan proyek yang jelas sejak awal, waktu tiga tahun yang ditargetkan menjadi sangat sempit dan berisiko memperlambat laju transisi energi. Kepastian proyek, jadwal pengadaan, dan kerangka kebijakan yang konsisten merupakan faktor kunci untuk membangun kepercayaan investor dan mempercepat masuknya investasi,” ujar Mutya.
Dwiki menambahkan, Indonesia memiliki potensi untuk menempatkan diri sebagai pemimpin negara-negara belahan Bumi bagian selatan (Global South). Selain memiliki daya ungkit berupa diplomasi yang kuat, Indonesia juga telah mengumumkan komitmen transisi energinya di berbagai gelaran dunia.
“Indonesia seharusnya bisa lebih mendorong pembahasan transisi dari energi fosil yang lebih serius di COP31. Langkah ini perlu dimulai dari perubahan kebijakan domestik, termasuk mengaitkan komitmen global Indonesia seperti tertuang dalam Second NDC dengan target nasional serta memprioritaskan pengurangan energi fosil,” ujar Dwiki.