Kejar Target Netral Karbon, IKN Bakal Punya Target Iklim Tingkat Kota

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun.
18/7/2023, 11.57 WIB

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan merancang target komitmen iklim di tingkat kota atau locally determined contribution (LDC) di ibu kota negara tersebut.

Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan melalui LDC, Nusantara akan menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki komitmen aksi iklim. Menurutnya, otoritas memang berencana menjadikan IKN sebagai kota berkelanjutan dengan mengusung konsep hijau. 

"LDC ini selanjutnya akan berkontribusi pada Nationally Determined Contribution Indonesia dalam memenuhi target iklim di Paris Agreement,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/7).

Bambang mengatakan sekitar 60% dari 256.000 hektare area IKN akan dijadikan hutan tropis. Selain itu, OIKN juga menargetkan ibu kota baru ini akan menjadi kota netral karbon di 2045. Sebelumnya, Myrna Asnawati Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN mengatakan otorita akan melakukan moratorium tambang batu bara dan perkebunan di wilayah IKN.

“Rencana tata ruang sudah ada sejak 2022. Sekarang kami sedang sosialisasi kebijakan,” katanya kepada Katadata, Senin (19/6).

Myrna mengatakan saat ini sebagian besar area IKN yang akan masuk kawasan dilindungi masih dihuni oleh industri pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, dan hutan tanaman industri (HTI). Ia menyebut moratorium akan dilakukan terhadap pertambangan batu bara dan perkebunan. 

Myrna menyebutkan moratorium akan segera diterapkan setelah penerbitan PP No.23/2023 tentang Kewenangan Khusus OIKN. Sebelumnya, moratorium agak sulit dilakukan karena kewenangan izin masih ada di pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, khusus untuk izin tambang dan perkebunan yang masih berlaku, OIKN akan melakukan pengawasan. 

Pemegang izin misalnya, tidak diperbolehkan untuk menaikkan status dari eksplorasi menjadi eksploitasi atau menambah kapasitas produksi. Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan memenuhi aturan aspek lingkungan seperti kewajiban reklamasi dan pasca-tambang.

Myrna menuturkan izin usaha di kawasan yang dilindungi ini akan sangat dibatasi. Ini misalnya hanya izin jasa lingkungan dan restorasi konservasi yang akan diberikan. Dengan demikian, OIKN juga menjajaki potensi untuk ikut perdagangan bursa karbon. “Ini masih rencana karena sekarang hutannya juga belum ada,” katanya.

Reporter: Rezza Aji Pratama