KLH Minta Pengelola Kawasan di Tangsel Kelola Sampah Secara Mandiri

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU
Pemulung memilah sampah di dekat ekskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/12/2025). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah yang berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 guna mempercepat penanganan sampah dan menekan dampak terhadap kesehatan warga.
31/12/2025, 20.29 WIB

Kota Tangerang Selatan tengah menghadapi masalah sampah serius, usai TPA Cipeucang ditutup sementara dan timbulan sampah harian kota ini mencapai 1.200 ton. Tangsel berpacu dengan waktu agar tak tenggelam dalam tumpukan sampah. 

Menanggapi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemkot Tangerang Selatan melakukan sosialisasi Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 pada Senin (29/12), sebagai revolusi tata kelola sampah di kawasan komersial hingga industri. 

Aturan ini dianggap membawa perubahan paradigma besar, di mana pengelolaan sampah mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah, melainkan kewajiban mutlak pengelola.

Upaya ini ditempuh mengingat sistem pengangkutan dan pembuangan sampah Tangsel sedang mengalami disrupsi dengan ditutupnya TPA Cipeucang. 

“Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat hulu menjadi harga mati,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (31/12).

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, juga mengingatkan keberadaan UU 18/2008 yang melarang keras pengelola kawasan untuk lepas tangan dan menyerahkan beban sampah pada pemda. 

Menurutnya, strategi pengendalian harus dimulai dari akar, “yakni melalui pengaturan sistem pengadaan barang yang minim limbah hingga penyiapan proses bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular,” katanya. 

Solusi pengurangan sampah wajib terintegrasi dalam dokumen persetujuan lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL. Dengan demikian, posisinya berada di jantung operasional bisnis dan bukan sekadar pelengkap. 

KLH/BPLH memastikan aturan ini akan diterapkan dengan pengawasan ketat. Hal tersebut diperlukan, agar pelaku usaha patuh pada komitmennya dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.  Apabila pengelola kawasan tidak tertib mengelola sampah, maka konsekuensi hukum berdasarkan persetujuan lingkungan akan dijatuhkan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas