Penyegelan di Blok Emas Poboya Kelolaan Anak Usaha BRMS Terkait Bukaan Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dikabarkan menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Diduga terkait temuan pembukaan hutan tanpa izin di area tersebut.
Berdasarkan laporan Antara, penyegelan ditandai dengan pemasangan papan plang besi berbentuk segi empat di kawasan konsesi PT CPM. Pada plang tersebut tertulis areal dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, plang itu tidak mencantumkan keterangan luas lahan PT CPM yang disegel.
General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM) Amran Amier membenarkan adanya pemasangan plang di area kontrak karya CPM di kawasan hutan oleh Satgas PKH. Namun dia menegaskan, aktivitas tanpa izin yang menjadi temuan bukan dilakukan oleh PT CPM.
“Pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM. CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM. Sehingga pada Februari 2026 ini dilakukan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH. Luasan belum dipastikan karena verifikasi lapangan masih berjalan,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, CPM memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektare di Blok I Poboya untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, yang telah diperpanjang hingga 7 Juli 2026.
Selain PPKH Eksplorasi Lanjutan, PT CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi seluas 327 hektare di Blok I Poboya yang berlaku sesuai izin operasi produksi CPM yang berakhir pada 2050.
Citra Palu Mineral Pegang Lima Blok Emas, Blok Poboyo Paling Menjajikan
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) memiliki 96,97 persen saham PT Citra Palu Minerals (CPM). CPM memegang Kontrak Karya atas konsesi pertambangan seluas 85.180 hektare yang berada di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Mengutip situs perusahaan, wilayah kontrak CPM terdiri atas lima blok terpisah, dengan prospek emas di Blok Poboya sebagai yang paling menjanjikan. Izin konstruksi dan operasi produksi CPM disetujui pada November 2017, dengan masa konstruksi tiga tahun dan masa produksi selama 30 tahun hingga 2050.
Perusahaan mengoperasikan tiga pabrik emas. Pabrik emas pertama berteknologi Carbon in Leach (CIL) berkapasitas 500 ton per hari di Blok Poboya I mulai beroperasi pada kuartal I 2020. Pembangunan pabrik CIL kedua berkapasitas 4.000 ton per hari rampung pada kuartal IV 2022. Dan, pabrik emas ketiga ditargetkan selesai pembangunan akhir 2025 lalu.
Dalam kegiatan penambangan di Palu, CPM menunjuk Macmahon Holdings Limited asal Australia sebagai kontraktor tambang. Macmahon merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Australia (ASX)