Giant Sea Wall Dikebut 15 Tahun, Jumhur Minta Integrasi Sosial Masuk Kajian

ANTARA FOTO/Aji Styawan/bar
Foto udara permukiman nelayan yang dipagari tanggul laut di Kawasan Kampung Bahari Tambaklorok, Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2025). Pemerintah merencanakan pembangunan Giant Sea Wall di sepanjang pantai utara Jawa.
17/6/2026, 18.06 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta komitmen dan integrasi sosial masuk dalam pengkajian dan perencanaan proyek tanggul laut raksasa alis Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa.

Proyek yang ditargetkan memulai groundbreaking pada awal 2027 tersebut saat ini tengah memasuki tahap penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berlangsung sejak Maret hingga Juni 2026.

"Saya hanya ingin menambahkan tugas untuk tata lingkungannya, soal KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan Amdal harus memasukkan social commitment and social integration," kata Jumhur, dikutip Rabu (17/6).

Pernyataan itu disampaikan saat Menteri Lingkungan Hidup menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) untuk membentuk Tim Penanganan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pantai Utara Jawa.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BOPPJ sekaligus Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menjelaskan pembangunan Giant Sea Wall sepanjang 575 kilometer akan dipercepat dari target semula 20 tahun menjadi 15 tahun. Meski demikian, ia menegaskan percepatan proyek tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Didit menjelaskan penyusunan Amdal yang dimulai sejak Maret dibagi menjadi dua wilayah kerja. Wilayah I meliputi Serang, Tangerang, Teluk Jakarta, Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, dan Cirebon, sedangkan Wilayah II mencakup Brebes, Tegal, dan Pemalang.

Groundbreaking proyek direncanakan berlangsung pada awal 2027. Tanggul laut akan dibangun sekitar 6 kilometer dari garis pantai pada kedalaman sekitar 13 meter.

Menurut Didit, percepatan pembangunan membutuhkan penguatan landasan hukum melalui instruksi presiden (Inpres), peraturan presiden (Perpres), serta surat keputusan bersama (SKB) agar seluruh proses perizinan dapat berjalan lancar.

"Pembangunan GSW juga perlu diintegrasikan dengan rencana pembangunan di Pantura, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Mas Semarang," ujar Didit.

Kementerian Lingkungan Hidup dilaporkan telah berkoordinasi dengan Pelindo dan Pertamina untuk penataan ulang wilayah laut DKI Jakarta sekaligus penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas