Buntut Kasus Gratifikasi Kuansing, Raja Juli Setop Penerbitan SK Pelepasan Hutan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengeluarkan ultimatum: tak akan menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Langkah ini diambil setelah mencuat kasus dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka. Kasus ini juga turut menyeret nama Raja Juli.
“Per hari ini, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Raja Juli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7)
Raja Juli menjelaskan, dengan tidak adanya SK baru maka tidak ada sama sekali area di kawasan hutan Kuansing yang dikeluarkan untuk menjadi area penggunaan lain (APL).
Pada akhir Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus: suap jual-beli jabatan dan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Kasus pengurusan izin pelepasan hutan bergulir setelah KPK menemukan adanya pemotongan sisa hasil usaha (SHU) di koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Pemotongan SHU untuk mengurus izin pelepasan hutan.
Nama Raja Juli terseret setidaknya karena dua hal. Pertama, dalam proses pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi, sedangkan izin diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Kedua, terdapat dokumentasi pertemuan antara Raja Juli dengan Bupati Kuansing di Kementerian Kehutanan, sekitar sebulan sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop Saat Audiensi, Tapi Sudah Dikembalikan
Raja Juli membenarkan adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta. Dalam pertemuan yang terjadi sekitar sebulan sebelum Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ada selipan amplop.
Raja Juli menjelaskan, pertemuannya dengan Suhardiman merupakan audiensi terbuka. Pertemuan diagendakan lewat surat resmi, terdapat daftar hadir dan notulensi, serta dipublikasikan di media sosial miliknya dan milik kementerian.
Namun, “Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli.
Dia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan lokasi. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya.
Setelahnya, Raja Juli memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ajudan baru menemui Bupati Kuansing sepuluh hari kemudian alias pada 12 Juni 2026.
Dia menjelaskan, jarak waktu tersebut karena ajudan tersebut merupakan satu-satunya ajudan menteri dan harus mendampingi kegiatan menteri.
“Tanggal 11 Juni, Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemenhut) mengeluarkan surat jalan, surat perintah pada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing,” ucap Raja Juli.
Bersamaan dengan itu, dia meminta bantuan Kapolda Riau Herry Heryawan untuk memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan bupati di kantor Kapolres Kuansing.
Dalam konferensi pers, Raja Juli turut memperlihatkan foto dan surat tanda pengembalian amplop. Surat tersebut ditandatangani di atas materai oleh ajudannya dan Suhardiman.
“Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB, 17 hari sebelum OTT,” kata dia.
Raja Juli kemudian mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan akan kooperatif membantu KPK dalam pemeriksaan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperlihatkan bukti-bukti pengembalian amplop kepada Bupati Kuansing saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (3/7) (Ajeng Dwita Ayuningtyas I Katadata)


