Inpres Larangan Bakar Hutan, Walhi Sorot Risiko Masyarakat Jadi Kambing Hitam
Walhi menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan belum menyentuh akar persoalan karhutla. Dan, berisiko mengambing hitamkan masyarakat.
Menurut Walhi, Inpres tersebut cenderung menempatkan masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan lahan dengan cara membakar. Sedangkan tanggung jawab korporasi pemegang izin belum ditetapkan secara tegas. Inpres memang mengatur secara ketat pembatasan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Umi Ma’rufah mengatakan praktik pembukaan lahan oleh masyarakat dilakukan berdasarkan pengetahuan dan kearifan lokal serta menyesuaikan kondisi lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat terus dijadikan kambing hitam, sementara persoalan struktural seperti tata kelola izin, kerusakan tata air gambut, pembukaan kawasan hutan, dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi justru tidak diselesaikan,” kata Umi kepada Katadata, Kamis (10/9).
Menurut Umi, korporasi pemegang izin memeroleh manfaat ekonomi dari penguasaan dan pemanfaatan kawasan. Karena itu, tanggung jawab mereka seharusnya juga lebih besar.
Dia menjelaskan, praktik pembukaan lahan tradisional oleh masyarakat justru telah berkurang. Larangan yang semakin ketat, bahkan menuju pelarangan total, berpotensi membuat masyarakat kehilangan salah satu praktik pertanian sekaligus sistem pengelolaan ruang hidup mereka.
Padahal, masyarakat memiliki pengetahuan ekologis dalam menjalankan praktik tersebut. Misalnya, pembakaran tidak dilakukan saat kemarau, luas lahan yang dibakar dibatasi, sekat bakar harus dibuat, pembakaran tidak dilakukan di lahan gambut, serta api diawasi hingga benar-benar padam.
“Mereka paham, pembakaran tidak dilakukan saat kemarau, luas lahan yang dibakar terbatas, harus membuat sekat bakar, tidak dilakukan di lahan gambut, api juga harus terus diawasi sampai benar-benar padam,” kata Umi.
Masyarakat juga menyadari konsekuensi kebakaran terhadap kehidupan sehari-hari. Aktivitas dapat terganggu, kesehatan terdampak, sementara sumber air yang menipis akan menyulitkan proses pemadaman.
Umi kemudian menyoroti salah satu instruksi dalam Inpres yang meminta bupati/wali kota merekap data pendaftaran pembukaan lahan. Data tersebut mencakup identitas kepala keluarga, titik koordinat, luas area, jenis bibit lokal, tanggal pelaksanaan, hingga jaminan kesiapan sekat bakar dan tim pengawas api.
“Sulit dibayangkan jika setiap praktik pembukaan lahan tradisional harus melalui proses administrasi yang sedemikian kompleks,” ujarnya.
Umi memberi contoh masyarakat adat Talang Mamak di Riau dan Jambi. Menurut dia, ketika masyarakat kesulitan mempertahankan praktik pertanian padi karena pembakaran lahan dibatasi, mereka cenderung beralih ke perkebunan sawit.
Salah satu pertimbangannya adalah masa tanam dan panen sawit yang relatif panjang sehingga penebangan dan penanaman ulang tidak perlu dilakukan terlalu sering. Selain itu, terdapat pihak yang menampung hasil panen dan pabrik pengolahan sawit di wilayah tersebut.
“Pelarangan tidak disertai solusi bagi masyarakat justru dapat mendorong perubahan pola pertanian dan memperkuat ketergantungan pada komoditas perkebunan,” ucapnya.
Menurut Walhi, masyarakat lokal dan masyarakat adat seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek pengawasan. Praktik baik yang telah berkembang dapat diperkuat dengan tetap memperhitungkan kondisi wilayah yang rentan terbakar.
Walhi mendorong pemerintah melihat persoalan karhutla dari hulu dengan mengevaluasi perizinan perkebunan dan kehutanan, terutama di kawasan gambut dan wilayah yang berulang kali terbakar.
“Pemerintah harus membenahi tata kelola lingkungan dan perizinan, memastikan korporasi bertanggung jawab, memulihkan ekosistem gambut, serta melindungi masyarakat yang selama ini justru menjadi pihak paling terdampak,” ujar Umi.
Ketentuan Pembangunan Kanal untuk Tangani Karhutla Disorot
Umi menyoroti ketentuan dalam Inpres tentang pengendalian karhutla melalui pembuatan kanal menggunakan alat berat, seperti ekskavator. Jika dilakukan di lahan gambut, ini dikhawatirkan mengganggu tata air dan ekosistem gambut.
Sebab, air dapat lebih cepat mengalir keluar, membuat gambut mengering, dan pada akhirnya meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Dia mengkhawatirkan pembangunan kanal dilakukan secara besar-besaran dengan anggaran yang besar, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan kesesuaian solusi tersebut dengan kondisi ekologis setempat.
“Lebih jauh, jika penggunaan alat berat termasuk ekskavator diperbolehkan masuk ke kawasan hutan dalam skala besar tanpa pengawasan ketat, berpotensi menimbulkan masalah baru termasuk deforestasi dan kerusakan ekosistem,” ucapnya.