Industri Hijau Diproyeksikan Ciptakan 72 Juta Lapangan Kerja, Kualitas Didorong
Kebijakan industri hijau atau Green Industrial Policy (GIP) menjadi instrumen strategis untuk merestrukturisasi perekonomian negara, memperkuat daya saing sektor industri, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di masa depan.
Hal tersebut mengemuka dalam sesi diskusi tematik gelaran Sustainable Action for Future Economy (SAFE) 2026, di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dari perspektif industri, industri hijau dapat menjadi jawaban atas tantangan yang dihadapi sektor industri saat ini.
“Kalau bicara di dalam negeri, Indonesia mengalami yang namanya gejala de-industrialisasi – kontribusi industri terus turun. Nah, industri hijau ini bisa menjawab tantangan tadi,” kata Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustaya dalam sesi bertajuk Navigating The Green Transition: Industrial Policy and Future Jobs in Indonesia tersebut.
Deindustrialisasi, mengutip keterangan International Monetary Fund (IMF), merupakan kondisi penurunan kontribusi manufaktur atau industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Di sisi lain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) memproyeksikan akan ada 72 juta lapangan kerja yang berpotensi dihadirkan oleh sektor industri hijau pada 2029 mendatang.
Dalam peta jalan BAPPENAS, setidaknya ada delapan sektor yang berpotensi menghadirkan green jobs, yakni sektor energi terbarukan, hutan dan lahan, industri dan pengolahan produk, pengolahan limbah dan daur ulang, pertanian berkelanjutan, transportasi, pariwisata, serta pesisir dan kelautan.
Terkait hal ini, Direktur Program The Prakarsa Yuanda Pangi Harahap mengatakan bahwa pekerjaan yang dihadirkan tidak boleh sekadar hijau, namun juga layak.
“Green jobs juga harus decent jobs. Kalau hijau tapi enggak decent (layak) buat apa? Kayak misalnya petugas pengumpul sampah, yang sebelumnya informal, GIP ini bisa jadi peluang untuk mengubah pekerjaan seperti ini menjadi formal,” ujar dia.
Hal tersebut turut diamini oleh Fellow School of Government ERIA Romora Edward Sitorus. Ia menegaskan bahwa implementasi GIP harus menghasilkan dampak baik bagi masyarakat.
“Fokus pada GIP haruslah pada manusia, manusia harus mendapatkan dampaknya,” kata Romora.
Mismatch dan Harmonisasi Kebijakan Jadi Tantangan
Implementasi GIP untuk mendukung sektor industri bukan tanpa tantangan. Direktur dan Kepala Bidang Penasihat Transisi Keberlanjutan Equatorise Christy Zakarias mengatakan bahwa pandangan pelaku industri serta harmonisasi aturan menjadi tantangan bagi pelaku industri dalam menerapkan praktik yang lebih berkelanjutan.
“Dari segi bisnis, industri masih memandang bahwa profit dan praktik keberlanjutan merupakan hal yang hanya bisa dipilih salah satu. [Selain itu] tumpang tindih aturan juga jadi masalah lainnya,” terang Christy.
Hadirnya GIP, menurut Christy, merupakan jalan di mana industri dapat berfokus mengejar profit tanpa harus mengorbankan aspek keberlanjutan.
Dari sektor lapangan kerja, Yuanda menuturkan mismatch antara kebutuhan bursa kerja dengan kompetensi SDM yang tersedia menjadi tantangan lainnya.
“Dari supply and demand side ada ketidaksesuaian, masih ada kompetensi yang tidak sesuai kebutuhan pasar kerja. Karena itu The Pakarsa bersama Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) mendorong pelatihan berbasis kompetensi [untuk green jobs],” tutur Yuanda.
Menambahkan Yuanda, Romora mengatakan Indonesia bisa belajar dari Singapura terkait penyediaan lapangan kerja berkualitas, termasuk dalam konteks lapangan kerja hijau.
“Aspek yang penting adalah informasi tentang kebutuhan bursa kerja, jadi skill apa yang relevan dalam beberapa tahun ke depan,” terang Romora.
Ia juga menyoroti inisiatif Skill Development Fund dari Singapura di mana 0,2 persen dari upah pekerja dialokasikan untuk pelatihan atau upskilling para pekerja. Hal itu dapat mendorong relevansi kemampuan para pekerja dengan kebutuhan bursa kerja, serta mendorong pelatihan tanpa membebani anggaran negara.
“Terakhir, menggandeng asosiasi industri atau industri itu sendiri untuk memastikan skill atau pekerjaan yang dikembangkan relevan dengan kebutuhan industri,” pungkas Romora.
Katadata SAFE 2026 merupakan collaboration hub yang mempertemukan pemerintah, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas. Sesi tematik ini diharapkan menjadi ruang dialog yang menghubungkan wacana besar kebijakan industri hijau dengan realitas tata kelola mineral kritis dan lapangan kerja di Indonesia.