Membara di Lahan Food Estate Kalimantan Tengah dan Papua Selatan

Fire Emission Watch / Copernicus Dashboard
Emisi karbon karhutla tinggi di Sumatra, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
21/9/2026, 15.09 WIB

Lembaga-lembaga pegiat lingkungan mengungkapkan temuan akumulasi titik panas yang masif di lahan dan eks-lahan proyek ketahanan pangan dan energi di Kalimantan Tengah dan Papua Selatan -- proyek yang dikenal sebagai food estate di era Presiden Joko Widodo dan lumbung pangan di era Presiden Prabowo Subianto. 

Berdasarkan hasil analisis Pantau Gambut, sepanjang 1-14 September, terdapat 139 ribu titik panas terdeteksi secara nasional atau rata-rata sekitar seribu titik panas per hari. Mayoritasnya, yaitu sekitar 77 ribu titik atau 55 persen-nya, berlokasi di Kalimantan Tengah. Dari jumlah itu, sekitar 41 persennya tersebar di area bekas proyek food estate.

Situasi serupa dilaporkan terjadi di Papua Selatan. Dari sekitar 4.800 titik panas yang terdeteksi sepanjang periode yang sama, hampir 91 persen berada di area proyek tersebut. 

"Sebanyak 90,9 persen titik panas pada periode 1-14 September ditemukan pada area yang dibebaskan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 591 Tahun 2025 untuk proyek swasembada pangan, energi, dan air nasional sebagaimana ditetapkan," demikian tertulis dalam lembar fakta yang dirilis Pantau Gambut, Senin (21/9).

Maraknya titik panas di area ini membuat Papua Selatan menjadi episentrum kebakaran hutan dan lahan nasional tahun ini, bersama Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, dan Riau. 

Provinsi dengan Titik Panas Terbanyak di Dua Pekan September (Pantau Gambut)

Temuan yang sama dilaporkan Greenpeace Indonesia. Jumlah titik asap harian bisa mencapai ratusan di sekitar jalan yang membentang dari Wanam hingga Muting di Merauke -- jalan yang dibangun sebagai pendukung proyek pangan dan energi di Papua Selatan.

Pada 13 September 2026, Greenpeace mencatat terdapat 162 titik asap terdeteksi di sekitar jalan tersebut.

“Titik sumber asap berada di samping jalan, di area yang ditetapkan sebagai wilayah lahan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik Kementerian Pertahanan,” tulis Greenpeace dalam unggahan resmi Instagramnya, Minggu (21/9).

Greenpeace melaporkan, pembangunan jalan tersebut membelah hutan dan menggusur dusun, serta menyebabkan deforestasi di lahan seluas 7.600 hektare. Pembangunan juga disebut tanpa sosialisasi yang memadai kepada penduduk setempat yaitu masyarakat adat Malind.

"Ketika hutan dibabat, masyarakat harus berjalan lebih jauh untuk mencari makanan di hutan," demikian tertulis. 

Masyarakat adat Malind telah menggugat pembangunan jalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Maret 2026, namun hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. 

“Kini yang tersisa bagi warga Papua bukan kesejahteraan yang dijanjikan dari pembangunan, tapi hutan yang dibabat, tanah yang dirampas, dan asap yang membuat sesak," tulis Greenpeace. 

Mengutip Pusaka Bentala Rakyat, pembangunan jalan tersebut melintasi lahan gambut yang rentan terbakar dan rawa musiman. 

Akumulasi titik panas 1-21 September 2026 (SiPongi)
Akumulasi titik panas Papua Selatan 1-21 September (Firms NASA)
Peta emisi karbon karhutla Indonesia 1-20 September (Fire Emission Watch / Copernicus Dashboard)

Gugatan Masyarakat Malind Ditolak PTUN Jayapura

Masyarakat Adat Malnd menggugat pembangunan jalan untuk food estate ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Maret 2026.

Namun, hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut pada 18 September 2026. “Menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jayapura.

Gugatan yang diwakilkan oleh lima orang masyarakat adat Malind tersebut menempatkan Bupati Kabupaten Merauke sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, mereka meminta majelis hakim agar tergugat membatalkan secara hukum Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 km sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas