32 Perusahaan Kena Sanksi Kebakaran Hutan, Termasuk Pemasok Asia Pulp and Paper
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administrastif kepada 32 perusahaan terkait temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada area konsesi, termasuk atas PT Bumi Mekar Hijau alias BMH. Perusahaan ini merupakan salah satu pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp untuk PT Asia Pulp and Paper Indonesia (APP), bagian dari Grup Sinar Mas.
Bumi Mekar Hijau juga masuk dalam daftar perusahaan yang mendapat peringatan dari otoritas lingkungan Singapura, NEA. Pekan lalu, NEA merilis indentitas tujuh perusahaan yang konsesinya terindikasi sebagai sumber asap lintas negara yang mencapai Singapura.
“Betul (Bumi Mekar Hijau),” kata Sumber di lingkungan Kementerian Kehutanan kepada Katadata, pada Senin (19/10). Namun, dia tidak memerinci detail sanksi yang dikenakan kepada perusahaan tersebut.
Tapi, bila merujuk pada informasi yang dirilis Kemenhut pada Senin (19/10), Bumi Mekar Hijau tidak termasuk yang mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha. Dari total 32 perusahaan yang dikenakan sanksi administratif oleh Kemenhut, lima perusahaan yang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)-nya dicabut Kemenhut, yaitu PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Sedangkan 19 perusahaan lain dengan total area terbakar 9,5 ribu hektare, dikenakan sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Dan, delapan perusahaan sisanya dengan area terbakar seluas 2,2 ribu hektare dikenakan sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Berikut daftar insial 32 perusahaan yang terkena sanksi administratif dari Kemenhut:
- Jambi: PT REI dan PT ALN
- Sumatra Selatan: PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA
- Kalimantan Barat: PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ
- Kalimantan Selatan: PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT
- Kalimantan Tengah: PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI
- Kalimantan Timur: PT IITG, PT PSR, dan PT DPP
- Kalimantan Utara: PT RKR
Sedangkan tujuh perusahaan yang masuk daftar peringatan Preventive Measure Notice dari NEA Singapura yaitu PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Tiga di antaranya terdata sebagai pemasok eksklusif kayu pulp untuk APP, bagian dari Grup Sinar Mas, yaitu PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries. Masing-masing perusahaan ini memegang konsesi ratusan hektare lahan di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
NEA meminta perusahaan-perusahaan ini untuk menurunkan personel untuk memadamkan dan mencegah penyebaran api di area konsesinya, tidak melakukan atau melanjutkan pembakaran lahan, serta menyerahkan rencana aksi pemadaman api.
"NEA tetap berkomitmen untuk mengabil langkah penegakan terhadap perusahaan-perusahaan yang kedapatan bertanggung jawab karena menyebabkan asap lintas batas di Singapura," demikian tertulis dalam siaran pers NEA.
Jejak Kebakaran Pemasok Kayu Pulp APP
Tak hanya muncul dalam daftar penerima sanksi Kementerian Kehutanan dan peringatan NEA, Bumi Mekar Hijau juga masuk di hasil kajian indikasi karhutla oleh sejumlah organisasi pegiat lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greenpeace Indonesia, dan Pantau Gambut.
Berdasarkan kajian Walhi, terdapat 552 titik panas di area konsesi Bumi Mekar Hijau sepanjang Januari - Agustus 2026. Sedangkan menurut kajian Greenpeace Indonesia dan Pantau Gambut, terdapat 213 sumber asap terdeteksi di area konsesi perusahaan tersebut selama 1 Agustus - 1 Oktober 2026.
Perusahaan juga termasuk yang dalam deretan perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran pada 2023 dan dilaporkan Walhi kepada Kementerian Kehutanan. Pada 2024, perusahaan dan satu pemasok APP lainnya digugat oleh warga Sumatra Selatan. Keduanya diminta bertanggung jawab atas kabut asap kebakaran dan dampak lingkungan lainnya. Namun, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan tersebut.
Hingga saat berita ini ditulis, Bumi Mekar Hijau dan dua pemasok lainnya APP yang masuk radar NEA yaitu Bumi Andalas Permai dan SBA Wood Industries belum merilis pernyataan publik. Namun, APP mengklaim seluruh pemasoknya mematuhi kebijakan tanpa pembakaran.