Di Balik 3 Perusahaan Kalimantan yang Terindikasi Ekspor Asap ke Singapura
Badan Lingkungan Hidup Singapura, NEA, menambah tiga perusahaan dalam daftar yang perusahaan yang mendapatkan peringatan Preventive Measure Notices karena terindikasi menyebabkan kabut asap lintas batas yang berdampak terhadap Singapura. Ketiganya merupakan pemegang konsesi lahan di Kalimantan yaitu PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Sebelumnya, NEA telah mengeluarkan peringatan untuk tujuh perusahaan yang memegang konsesi lahan di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, total sepuluh perusahaan mendapatkan peringatan dari NEA.
PT Buana Megatama Jaya, salah satu di antara perusahaan di Kalimantan yang mendapatkan peringatan dari NEA adalah pemasok eksklusif jangka panjang kayu pulp untuk Asia Pulp and Paper milik Grup Sinar Mas. Ini artinya, total empat pemasok eksklusif jangka panjang APP masuk daftar perusahaan yang terkena peringatan Singapura.
Merujuk pada laporan keberlanjutan APP, Buana Megatama Jaya bergabung sebagai pemasok kayu pulp ke produsen kertas dan bubuk kertas itu pada 2020. Buana Megatama Jaya tercatat memegang konsesi seluas 43,8 ribu hektare di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat bencana kebakaran hutan dan lahan 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pernah membekukan izin perusahaan ini karena adanya temuan area terbakar di dalam konsesinya. Di tahun ini, merujuk pada laporan organisasi pegiat lingkungan, Greenpeace, Pantau Gambut, dan Walhi, konsesi perusahaan sebagai salah satu yang terdeteksi memiliki banyak titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi yang mengindikasikan kebakaran.
Dalam pengumuman resminya, NEA mendesak perusahaan agar mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan atau mencegah penyebaran api di lahan yang dikelola, serta menghentikan atau tidak memulai segala kegiatan pembakaran di lahan tersebut. NEA juga meminta agar perusahaan menyampaikan setiap rencana tindakan untuk memadamkan kebakaran atau mencegah terulangnya kebakaran.
“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas penyebab kabut asap lintas batas Singapura,” demikian pernyataan resmi NEA, dikutip pada Selasa (20/10).
Lalu, siapa di balik dua perusahaan Kalimantan lainnya dalam daftar peringatan Singapura? Baratama Putra Perkasa juga masuk dalam daftar perusahaan yang konsesinya terindikasi memiliki banyak titik panas kepercayaan tinggi.
Berdasarkan catatan AidEnvironment, organisasi nirlaba yang bergerak di pelaksana program dan penelitian, perusahaan tersebut dimiliki oleh Batavia Prosperindo. Mengutip keterangan dalam laman resmi Bursa Efek Indonesia, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk bergerak di sektor keuangan, dengan bidang usaha utama aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Hampir 90 persen saham perusahaan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk dimiliki oleh Malacca Trust Pte. Ltd yang berbasis di Singapura. Tak ada sumber publik tersedia mengenai individu pemilik perusahaan.
Nama Malacca Trust sempat muncul dalam pemberitaan media nasional, seiring masuknya Ilham Akbar Habibie sebagai Komisaris Utama Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk mulai 2023. Malacca Trust memegang mayoritas saham perusahaan asuransi ini melalui anak usahanya Batavia Prosperindo. Ilham juga diketahui memegang saham perusahaan asuransi ini.
Di sisi lain, PT Mananjung Hayak tercatat sebagai anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) tercatat berada di bawah payung PT Dwi Mitra Adhiusaha.
Mengutip laman LinkedIn PT Dwi Mitra Adhiusaha, perusahaan ini berdiri pada 1996 dan kini membawahi perkebunan kelapa sawit seluas 6 ribu hektare di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, beserta pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 30 ton per jam di Kalimantan Selatan.
Lahan milik perusahaan tercatat pernah terkena penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH. Melansir Antara, lahan seluas 1.728 hektare milik PT Mananjung Hayak telah ditertibkan Satgas PKH pada 2025 lalu, karena beroperasi secara ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.