Hapus Buku Kredit, Siasat Bank Memoles Kinerja Keuangan Akibat Pandemi

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Sejumlah bank di Indonesia melakukan hapus buku atau write off untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau NPL.
Penulis: Sorta Tobing
29/7/2020, 17.07 WIB

Ia berharap fasilitas relaksasi ini bisa dimanfaatkan oleh para debitur dan perbankan, agar pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi. OJK bahkan sedang mengkaji aturan itu diperpanjang hingga lebih dari setahun. “Tetap ada ruang untuk diperpanjang,” ucap Wimboh.

Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan NPL perbankan selama lima tahun terakhir. Secara umum, NPL perbankan per Januari 2020 sebesar 2,77%. Namun, angkanya lebih rendah dibandingkan 2016 di 2,93%. Batas tertinggi rasio kredit bermasalah yang ditetapkan OJK adalah sebesar 5%.

Hapus Buku dan Dampaknya ke Perbankan

Kebijakan hapus buku dapat diartikan sebagai penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi, dari neraca (no balance sheet) ke rekening administratif (off balance sheet). Penghapusannya dibebankan pada pos penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Artinya, hapus buku hanya berlaku secara administratif, tapi penagihan kredit terhadap debitur tetap dilakukan.

Penghapusan yang sifatnya administratif ini ditempuh sejumlah bank untuk memoles kualitas neraca perkreditannya. Dengan menghapus buku, bank dapat mengeluarkan pencatatan angka piutang kredit yang tidak menghasilkan.

Infobank menuliskan, jika bank tak mampu membuat cadangan tapi kredit macet terus mendera, maka bank itu dalam kondisi terpanggang. Keuntungannya akan terus tergerus. Hapus buku kemudian menjadi solusi terakhir untuk mencegah kenaikan NPL dan turunnya laba.

Penghapusan buku aset kredit perbankan memiliki implikasi pada upaya bank menurunkan tingkat NPL. Hal ini diharapkan mampu membuat kesehatan bank ikut naik dan meningkatkan kepercayaan publik. Dampak lanjutannya, bank dapat mengembangkan produk dan ekspansi bisnis tanpa terganjal masalah kredit macet.

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria