EDISI KHUSUS | Semarak Ramadan 1442 H

Pengertian dan Produk Investasi di Pasar Modal Syariah

ANTARA FOTO/AUDY ALWI
Ilustrasi. Nasabah milenial melakukan pemesanan ST005 sebagai alternatif investasi melalui Mandiri Syariah Internet Banking, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Penulis: Redaksi
1/12/2021, 09.07 WIB

Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 % dari Nilai Aktiva Bersih. Dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

Reksadana Syariah Saham

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 % dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

Reksadana Syariah Indeks

Reksadana yang melakukan investasi paling sedikit 80 % dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80 % dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks. Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80 dan 120 % dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.

ETF Syariah (Exchange Trade Fund)

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksadana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal di mana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.

Karena berbentuk reksadana, penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK Nomor 19/POJK.14/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah, investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Saham Syariah

Tentunya sudah banyak yang tidak asing lagi dengan saham syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

EBA Syariah (Efek Beragun Aset)

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:

EBA syariah berbentuk kontrak investasi kolektif. Perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) ini adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan, atau aset keuangan lainnya), akad, dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP). Ini adalah efek beragun aset syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

DIRE Syariah (Dana Investasi Real Estate)

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, DIRE Syariah adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

DIRE Syariah berbentuk kontrak investasi kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Sumber: Finansialku.com

Halaman: