Cara Menghitung THR dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).
Editor: Redaksi
24/5/2022, 08.17 WIB

Hari besar keagamaan memberikan kebahagiaan buat pemeluknya. Tak hanya dari sisi ibadah, perayaan keagamaan ini pun selalu kedatangan THR alias tunjangan hari raya. Bagi Anda yang selalu menanti THR setiap tahun, ada baiknya memahami pengertian dan seluk-beluk THR.

Definisi THR

THR atau tunjangan hari raya adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan dalam pembayaran THR diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh dalam Suatu Perusahaan. 

THR merupakan pendapatan yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya di luar gaji pokok menjelang hari raya keagamaan. THR biasanya diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

THR diberikan dalam bentuk uang dengan nominal sebesar satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sedangkan karyawan yang belum genap setahun bekerja, THR akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya, di mana setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing.

Perusahaan boleh memberikan THR lebih tinggi dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Ketentuan setiap perusahaan biasanya dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Sama.

Sanksi Perusahaan Tidak Membayar THR

THR adalah hak setiap karyawan dan kewajiban perusahaan. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga denda apabila terbukti tidak memberikan atau membayarkan THR kepada para pekerjanya. 

Pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum hari keagamaan berlangsung. Apabila perusahaan tidak bisa memberikannya dalam kurun waktu tersebut, perusahaan dapat memberikannya minimal H-1 selama mendapat kesepakatan dari pihak pekerja.

Jika perusahaan tetap tidak memberikannya sesuai waktu yang telah disepakati, ada beberapa macam sanksi yang harus siap perusahaan hadapi. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, serta pembekuan kegiatan usaha.

Cara Menghitung THR 

THR yang diterima karyawan berbeda-beda tergantung masa kerja. Cara menghitung THR sebagaimana berikut ini.

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar satu kali upah bulanan.
  • Karyawan yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Contoh Penghitungan THR

A seorang pekerja di Perusahaan PT yang sudah bekerja selama lima tahun dan memiliki gaji pokok Rp 7 juta, tunjangan anak Rp 900 ribu, tunjangan rumah Rp 400 ribu, serta tunjangan transportasi dan makan Rp 3,4 juta. Total THR yang akan didapatkan oleh A adalah 1x (Rp 7.000.000 + Rp 900.000 + Rp 400.000) = Rp 8.300.000 

Undang-Undang dan Peraturan THR 

Pada Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Peraturan ini menjadi payung hukum para pekerja mengenai memperoleh THR. 

Saat masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomot 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.

Penjelasan teknis pemberian THR terakhir dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh perusahaan. Peraturan itu merevisi peraturan sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.