Kemenaker Panggil Dunkin Donuts Terkait Belum Bayar THR Dua Tahun

Andi M. Arief
19 Mei 2022, 16:07
Dunkin Donuts, THR
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil PT Dunkindo Lestari, perusahaan pemegang waralaba Dunkin Donuts Indonesia terkait keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) selama dua tahun kurun 2021-2022.

"Tim Pengawasan segera mengundang Manajemen Dunkin Donuts (Indonesia) untuk dimintai penjelasan dan langkah lebih lanjut," kata Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Joagaswitani kepada Katadata.co.id, Kamis (19/5).

Kuasa Hukum Dunkin Donuts Indonesia Mohammad Zahky Mubaroh mengatakan belum dapat memberikan komentar terkait penundaan THR oleh kliennya. Menurutnya, Dunkin Donuts Indonesia menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Zahky mengatakan Dunkin Donuts Indonesia yang bergerak dalam bidang food & beverage terkena dampak pandemi Covid-19. "Klien kami selalu berusaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Zhaky kepada Katadata.co.id.

Saat ini sebanyak 31 pekerja Dunkin Donuts Indonesia sedang menghadapi Dunkin Donuts Indonesia melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

Kronologi Kasus Versi Serikat Pekerja 

Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat memaparkan awal mula keterlambatan pembayaran THR pada 2020. Ketika itu, ratusan karyawan dirumahkan tanpa adanya kejelasan status, termasuk tidak adanya surat keterangan bahwa mereka diputuskan hubungan pekerjaannya.

“Karyawannya itu dirumahkan tanpa ada surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), tapi secara lisan bilangnya dirumahkan,” kata Mirah kepada Katadata.co.id, dihubungi Kamis (19/5).

Serikat Pekerja Dunkin Donuts bersama Aspek mengadukan kasus ini kepada Kemenaker pada 2020. Setahun kemudian, pihak Kemnaker memberikan peringatan agar manajemen PT Dunkindo Lestari membayar upah dan THR para pekerja.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...